Perampasan Tanah Petani Desa Temaji, Tuban

TUBAN (Rakyat Independen)- Puluhan petani di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Tuban meradang setelah mengetahui tanah yang mereka kerjakan sebagai lahan pertanian secara turun menurun diambil paksa oleh pihak pemerintahan Desa Temaji lalu dijual kepada spekulan tanah peruntukan industri.

“Yang dirugikan para petani Desa Temaji. Perampasan hak rakyat atas tanah yang telah terjadi itu adalah bentuk nyata dari perampasan kedaulatan rakyat. Perampasan itu telah membuat mereka kehilangan tanah yang menjadi sumber keberlanjutan kehidupan,” lontar Parjan (52 tahun), koordinator Petani Temaji Menggugat.

“Pemerintah Kabupaten Tuban dan penegak hukum harus serius dalam memihak atas penolakan petani menyerahkan tanah. Aktor yang turut terlibat dalam perampasan tanah ini adalah Kepala Desa Temaji dan perangkat Desa Temaji, tokoh informal yang predatoris serta para spekulan tanah,” tegas Chosim (19 tahun), seorang mahasiswa asal Desa Temaji yang gigih mendampingi petani korban perampasan.

Terungkapnya kejahatan menguasai tanah garapan petani oleh pemerintahan desa dan spekulan tanah ini sekaligus pemicu kemarahan puluhan petani gara-gara munculnya surat panggilan polisi kepada tiga orang petani Desa Temaji, yakni Warjo (50 tahun), Kusnan (45 tahun), dan Somin (65 tahun).

Berdasarkan surat panggilan yang dibuat oleh penyidik Polres Tuban Nomor: SP-Gil/26/VI/2016, mereka bertiga hendak dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Perjuangan para petani Desa Temaji untuk mengembalikan hak atas tanah garapan tersebut bergulir ke DPRD Tuban. Melalui rapat dengar keterangan pertama yang digelar oleh Komisi A DPRD Tuban mulai terendus bukti penyimpangan proses pengalihan tanah garapan petani tersebut oleh kepala desa kepada spekulan tanah.

Dalam pertemuan di Pendapa Kantor Kecamatan Jenu beberapa waktu lalu, pertanyaan Agung Supriyanto selaku Ketua Komisi A DPRD Tuban yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan kepada Kepala Desa Temaji, Eko Setyo Cahyono, berhasil diperoleh pengakuan bidang tanah garapan petani Temaji itu sebagian besar telah menjadi kawasan pabrik kantong semen, sedang sisanya sudah bersertifikat atas nama seorang spekulantanah bernama Darno.

“Darno memiliki 10 sertifikat,” kata Kepala Desa Temaji, Eko Setyo Cahyono.
Selebihnya, Eko Setyo Cahyono menjelaskan, persoalan pengalihan tanah garapan petani Temaji yang kini berpindah menjadi milik orang lain itu prosesnya berlangsung pada saat jabatan kepala desa sebelum dirinya.

“Saya hanya melanjutkan yang sudah ada,” lontar Eko Setyo Cahyono berkelit tidak membela warga. (Agung DePe)

Exit mobile version