Kapolres Himbau Agar Masyarakat Bojonegoro Tak Melakukan Takbir Keliling, Di Tengah Pandemi Covid-19 Ini

Sukisno

Kapolres Himbau Agar Masyarakat Bojonegoro Tak Melakukan Takbir Keliling, Di Tengah Pandemi Covid-19 Ini
Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Kapolres Bojonegoro,  AKBP M. Budi Hendrawan,SIK,MH, meminta agar masyarakat tidak menggelar takbir keliling menyambut hari raya Idul Adha 1441 Hijriah yang bertepatan dengan Tahun 2020 Masehi.

Ia mengatakan pelaksanaan takbir cukup digelar di dalam masjid atau musholla dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Pada saat malam Idul Adha, kami menghimbau untuk seluruh masyarakat kita tidak perlu takbir keliling, cukup takbir di masjid, musholla dan Salat Idul Adha di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan,” demikian dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

Apalagi kasus penyebaran Covid-19 di Bojonegoro tergolong tinggi. Bahkan, per 29 Juli 2020, jumlah pasien Covid-19 yang terkonfirmasi di wilayah Bojonegoro itu ada 26 orang yang dirawat, sebanyak 12 orang dinyatakan kasus suspek.

“Dengan kondisi saat ini, kita harap masyarakat Bojonegoro untuk tidak menggelar takbir keliling,” ujar Budi Hendrawan saat ditemui awak media ini di sela-sela kegiatan Kampung Tangguh Semeru yang berangsung di Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kamis (30/7/2020).

Sejumlah kebijakan baru dibuat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Mulai dari aturan dalam menjalankan salat Idul Adha, tata cara menyembelih, takbir keliling, hingga bagaimana aturan membagi hewan kurban.

Baca Juga  Gara - Gara video viral tante Di Dood, Cinta terlarang Karena Check in

Masih menurut Kapolres Bojonegoro, dengan adanya aturan dalam menjalankan salat Idul Adha, tata cara menyembelih, takbir keliling, hingga bagaimana aturan membagi hewan kurban ditengah pandemi  Covid-19  berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor : 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi pandemi Covid-19.

Lanjut Kapolres, dalam surat edaran tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan Salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging hewan kurban.

“Mari kita patuhi aturan pemerintah dan protokol kesehatan demi kebaikan bersama. Kami tidak ingin perayaan Idul Adha menjadi klaster baru Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

Pada kesempatan yang sama Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan beserta staf dan Bhayangkari mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1441 H/2020 M.

**(Sumber: Humas Polres Bojonegoro/Red).

Bagikan

Also Read