Begal Sadis Yang Biasa Beraksi di Wilayah Baureno Berhasil Ditangkap, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di depan Aneka Elektro di Jalan Raya Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Minggu (15/7/2018) sekira pukul 04:00 wib. Pelakunya berinisial AR (22) seorang warga Sroyo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Rabu (25/7/2018).

Kasus curas tersebut diungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, yang berlangsung di halaman Mapolres Bojonegoro yang berada di Jalan MH Tamrin 46, Bojonegoro, Jawa timur, Senin (30/7/2018) siang.

Pelaku curas atau yang biasa disebut begal itu, menyasar korban yakni Ari Prasetyo sebagai pelapor dan Abdul Kholiq yang keduanya warga di wilayah Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Dalam melakukan aksinya, pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor lalu mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korbannya, kemudian mereka memukul korban dengan batu selanjutnya membacok korban dengan parang.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, dihadapan puluhan awak media menjelaskan, bahwa setelah korban dianiaya, pelaku selanjutnya mengambil paksa barang milik korban yang selanjutnya meninggalkan korban yang tak berdaya itu.

“Saat beraksi pelaku menggunakan cadar dan berhelm hingga wajahnya tak dikenali oleh korbannya. Setelah memukul korban lalu korban dipaksa untuk menyerahkan barang milik, lalu mereka melarikan diri meninggalkan korban,” tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, Senin (30/7/2018).

Pelaku biasa mengambil barang berupa handphone milik korban. Termasuk dalam kasus ini, pelaku juga mengambil dengan paksa 2 (dua) handphone milik korban.

Dalam penagkapan pelaku curas ini, berhasil disita barang bukti (bb) berupa 1 (satu) duskbook Handphone merk Xiaomi Type Redmi dan 1 (satu) duskbook Handphone merk Xiaomi Type Redmi A5. 1 (satu) buah batu ukuran 7 cm lebih, parang dan linggis.

Dalam melakukan aksinya itu, pelaku dibantu oleh Moh Arik Purwanto alias Bongoh yang berhasil kabur hingga dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron.

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui pernah melakukan kejahatan yang sama terhadap Wahyu Sri Widodo dan Khoirul Anam yang juga warga di wilayah Kecamatan Baureno, Bojonegoro.

Begal tersebut dilakukan di Jalan PUK Baureno – Kepohbaru, turut Dusun Plumbungan, Desa Baureno, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Minggu 29 Oktober 2017 silam.

Aksi yang dilakukan korban sama, yaitu dengan mendahului (menyalip, Jawa red) sepeda motor korban lalu memukul korban dengan menggunakan linggis. Setelah korban merasa kesakitan dan berhenti, lalu korban memaksa meminta barang milik korban, selanjutnya korban ditinggalkan begitu saja di TKP (Tempat kejadian Perkara).

Dalam melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh Abdul Hanif alias Remix yang telah melarikan diri dan statusnya masuk DPO Polres Bojonegoro.

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan 2 DPO dalam curas ini, yakni Moh Arik Purwanto alias Bongoh dan Abdul Hanif alias Remix, mohon disampaikan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro. Mereka, harus mendapatkan ganjaran atas perbuatan kejahatan yang telah dilakukannya itu,” ungkap Ary Fadli.

Atas perbuatanya, oleh penyidik pelaku dikenai Pasal 365 junto 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar