BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Polres Bojonegoro gelar Konferensi Pers, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, yang berlangsung di halaman Mapolres Bojonegoro, yang berada di Jalan MH Thamrin 46, Bojonegoro, Jawa timur, Senin (30/7/2018) siang.
Salah satunya adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (18/7/2018) sekira pukul 18:30 wib. Curat dilakukan di rumah Andi Tjandra (almarhum) atau Sisilia Irawati (53), yang berada di Jalan Sersan Mulyono 135, Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
Pelaku pencurian berinisial AS (27), yang beralamatkan di Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, Bojonegoro. Pelaku berhasil diringkus anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, di rumahnya duga telah melakukan pencurian, Jum’at (20/7/2018) lalu.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, yang didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Fauzi kepada puluhan awak media mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah pihak Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan pengecekan terhadap CCTV yang terpasang di rumah korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku adalah orang yang dikasih kepercayaan oleh korban untuk menjaga rumahnya saat ditinggal pulang ke Surabaya. Ternyata, saat korban balik dari Surabaya dan membuka kamarnya, banyak barang-barang milik korban yang hilang,” tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, saat konferensi pers, Senin (30/7/2018).
Merasa kehilangan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut, dan Jajaran Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Ternyata dalam melakukan aksinya, pelaku tak sendirian. Pelaku yang mengambil barang korban di kamar dengan merusak kunci itu, dibantu SN (39) yang masih kerabat pelaku utama AS (27), yang keduanya sama-sama tinggal di wilayah Kecamatan Kanor.
“Pelaku SN (39), setelah kejadian langsung melarikan diri ke Jambi, namun pelaku SN sudah berhasil ditangkap dan sudah diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya” ungkapnya.
Adapun barang yang hilang berupa uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta, yang disimpan dalam almari, 2 (dua) set perhiasan emas yang di letakkan di atas meja, 1 (satu) pasang cincin kawin di simpan dalam almari, 1 (satu) batang emas seberat 25 gram, di simpan dalam laci alamari, 1 (satu) buah jam tangan merk TuDoor warna perak diletakkan di bawah meja dan 1 (satu) buah kamera Digital Olympus PEN warna hitam yang di letakkan di bawah meja rias.
Tak hanya itu, pelaku juga menggasak koleksi tas dan dompet milik korban yang harganya puluhan juta. 1 (satu) buah TV 16 inci, 1 (satu) buah proyektor merk LED, 1 (satu) buah DVD merk JVE beserta speaker aktif, 1 (satu) buah handphone merk Samsung, 1 (satu) handphone Blackbery, 1 (satu) buah teropong warna coklat doreng beserta tempatnya dan sebuah mobil Kijang dengan nomor polisi (nopol) S-1496-AE.
“Barang-barang yang dicuri masih utuh dan belum terjual. Hanya saja, uang tunai sekitar 50 juta suah habis, tak tersisa. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta,” ujar Kapolres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melaggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.
**(Kis/Red).