Bermesraan di Taman Alun-alun Kota Bojonegoro, 2 Pasang Bukan Suami Istri Digiring Ke Kantor Satpol PP

Sukisno

Bermesraan di Taman Alun-alun Kota Bojonegoro, 2 Pasang Bukan Suami Istri Digiring Ke Kantor Satpol PP
Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Zaman semakin maju, tapi etika dan sopan santun makin mundur. Betapa tidak, saat ini banyak muda-mudi yang tak malu-malu berpacaran di tempat umum dengan memeluk atau berciuman dengan pasanganya serta melakukan hal-hal yang mengarah ke tindak asusila.  

Hal itu, seperti kejadian 2 (dua) pasang muda-mudi di fasiltas umum yaitu di Taman Alun-alun Kota Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang diamankan oleh Satpol PP karena bermesraan di tempat umum, Rabu (29/7/2020), sekira pukul 13:00 WIB.

Kasatpol PP Pemkab Bojonegoro Arif Nanang Sugianto melalui Kabid Tribum dan Tranmasy Beny Subiakto membenarkan jika pihaknya telah menjaring 2 pasang muda-mudi yang bermesraan di Taman Alun-alun Kota Bojonegoro.

“Kami menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang merasa risi melihat 2 pasang muda-mudi yang bermesraan di tempat umum atau fasilitas umum. Mereka tidak malu-malu berpelukan dan berciuman di tempat umum sehingga membuat masyarakat mengeluhkan tingkah laku muda-mudi yang mengarah pada tindak asusila itu,” ungkap Kabid Trantibum Beny Subiakto, serius.

Masih menurut Mas Beny – demikian, Kabid Tribum dan Tranmasy Beny Subiakto, akrab disapa – guna memastikan laporan masarakat tersebut, ditugaskan 2 petugas piket untuk mengecek kebenaran laporan itu.

“Ternyata, laporan masyarakat itu benar adanya, sehingga diberangkatkan Regu Patroli siang bersama PTI dan Perwira langsung menuju ke lokasi,” tegas Mas Beny.

Lanjut Mas Beny, setelah sampai lokasi ternyata benar, ada 2 pasang bukan suami istri yang sedang bertingkahlaku asusila di tempat umum itu.

“Kedua pasang tersebut langsung kita giring ke Kantor Satpol PP yag berada di Lingkup Kantor Pemkab Bojonegoro, untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan bermaterai, agar mereka tak melakukan tindakan serupa,” kata Mas Beny menegaskan.

Ditambahkan, selain memperoleh pembinaan dan membuat pernyataan, keluarga dua pasang tersebut juga diundang untuk datang ke Kantor Satpol PP Bojonegoro guna diberikan penjelasan serta untu menjemput keluarganya yang terjaring Satpol PP itu.

Adapun, 2 pasang yang digelandang ke Kantor Satpol PP yakni, Pria berinisial ZZ (19) status pelajar asal Kecamatan Soko Tuban, berpasangan dengan seorang wanita berinisial NR (17) asal Kecamatan Gayam, Bojonegoro.

Pasangan satunya, seorang perempuan berinisial DN asal Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro berpasangan dengan laki-laki berinisial MF (29) asal Kecamatan Pucuk, Lamongan.

**(Kis/Re).

Bagikan

Also Read