BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Komitmen Polres Bojonegoro untuk membersihkan wilayahnya dari Pekat (Penyakit Masyarakat) termasuk larangan terhadap berbagai jenis perjudian yang terus dijalankan. Hal itu terbukti, dengan tertangkapnya seorang pengecer judi togel (toto gelap) yaitu oknum SY (40), Rabu (27/7/2016) pukul 14.30 WIB.
Oknum SY (40) tertangkap Polisi saat yang bersangkutan sedang melakukan aksinya untuk ‘mencari mangsa’ orang-orang yang mau nombok ke dia. Tapi sayangnya, saat dia aktifitas itu, sedang diintai oleh Polisi yang berhasil meringkusnya di Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jatim.
“Pelaku yang tinggal di Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngasem itu, tertangkap tangan dengan barang bukti handphone Merek Evercoos warna hitam, sms (short massage service) yang berisi tombokan dan uang tombokan Rp 40 ribu,” demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, Kamis (28/7/2016).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku sudah digelandang ke Mapolres dan menghuni pengapnya sel tahanan Polres Bojonegoro. Pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta rupiah. **(Kis/Red).