BERITA ARTIS – Penyanyi dangdut Mega Makcik mendaftarkan gugatan terhadap Elvi Sukaesih selaku pemilik perusahaan rekaman PT Emmi Pro, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 26 Juli 2018.
Gugatan perdata dengan nomor 342/pdt6/2018/pn-jaktim tersebut dilayangkan atas kasus wanprestasi pembayaran royalti lagu ‘Lengket’ milik Mega Makcik yang masuk dalam album kompilasi PT Emmi Pro. Penyanyi yang berkarier di Singapura tersebut belum mendapat sepeser pun uang dari penjualan album kompilasi.
“Pokoknya semua sudah saya tuangkan dalam gugatan ini. Seperti tadi yang saya sampaikan dari kerugian materialnya sama imaterialnya kurang lebih Rp2,5 miliar,” kata Gus Bejo usai mendaftarkan gugatan.
Bukan hanya itu, pihak Mega Makcik juga mengajukan sita terhadap rumah ratu dangdut tersebut. “Saya juga mengajukan sita rumah dalam gugatan saya ini,” kata pengacara.
Gugatan tersebut kemungkinan akan terwujud bila Elvi Sukaesih tidak menghadiri sidang mediasi yang akan akan dijadwalkan. “Iya semuanya dipanggil wajib (mediasi), kalau tidak hadir ya berarti kemungkinan kita menang. Saya akan sita rumahnya Elvi Sukaesih,” tutur Gus.
Sumber: viva.co.id