Merasa Keberatan Diberhentikan Dari Jabatanya, 4 Kades Ngluruk ke Pemkab Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – 6 Kepala desa (kades) yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Pj Bupati Bojonegoro DR Suprianto,SH,MH, tertanggal 25 Juli 2018, akhir bereaksi pasca terima surat pemberhentian alias pemecatan sebagai kades tersebut.

Dari 6 kades yang telah resmi diberhentikan dengan SK Pj Bupati Bojonegoro itu, ada 4 (empat) kades yang melakukan klarifikasi untuk bertemu langsung dengan Pj Bupati Bojonegoro yang telah menanda tangani SK pemberhentian dirinya sebagai kades tersebut.

Ke empat kades yang ngluruk ke Pemkab Bojonegoro, yakni, Kades Sukorejo Kecamatan Malo Didik Dwi Agung, Kades Jati Mulyo Kecamatan Tambakrejo Teguh Widarto, Kades Wotangare Kecamatan Kalitidu Ali Mukti, Kades Kuniran Kecamatan Purwosari Masyhudi.

Rombongan 5 kades tersebut diterima di Ruang Sinergi Room Lantai 6 Kantor ‘baru’ Pemkab Bojonegoro. Berkenan menemui mereka, Plt Sekda Bojonegoro Yayan Rohman, Asisten Bidang Pemerintahan Djoko Lukito, Camat di 4 (empat) desa yang berada di wilayah kades tersebut.

Pertemuan itu, digelar secara tertutup di dalam Ruang Sinergi, Gedung Pemkab Bojonegoro. Hanya 4 kades yang boleh masuk, mereka yang turut rombongan kades pun tak boleh turut masuk dan hanya menunggu di luar ruangan. Bahkan, para wartawan juga tak diizinkan meliput pertemuan tersebut.

“Ini pertemuan tertutup mas,” kata salah seorang security Gedung Pemkab Bojonegoro itu, Jum’at (27/8/2018).

Usai pertemuan, Kades Wotanngare Ali Mukti, kepada para awak media mengatakan, bahwa 6 kades yang diberhentikan oleh Pj Bupati Bojonegoro DR Suprianto,SH,MH, itu menyampaikan permohonan agar ada peninjauan kembali SK, karena mereka tak merasa melakukan kesalahan apa-apa.

Pemkab Bojonegoro harus memutuskan untuk mencabut SK karena dinilai tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para kades juga menolak ada Penjabat sementara (Pj) kepala desa yang menggantikan mereka, sebelum proses peninjauan kembali berhasil diselesaikan.

“Jika hal itu dilakukan, maka akan terjadi kisruh atau konflik di desa,” tegas Ali Mukti.

6 kades itu, juga bakal menempuh jalur hukum, atas pemberhentian dengan tidak hormat yang diterimanya. Saat ini, sedang dipersiapkan materi gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk menggugat Pj Bupati Bojonegoro yang telah memberhentikannya itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemberhentian kades itu, sesuai dengan yang tertera dalam SK Pemberhentian tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d dan huruf f, Peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 13 Tahun 2015 tentang kepala desa dan pasal 23 ayat (4) Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 29 tahun 2016 tentang peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 13 tahun 2015 tentang kepala desa. Yang pada pokoknya menyatakan tentang pemberhentian kepala desa dengan tidak hormat.

Adapun 6 (enam) kepala desa tersebut, yakni Kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu Ali Mukti, Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari Masyudi, Kades Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo Teguh Widarto. Juga Kades Kedungrejo Mustakim, Kades Sumberrejo Santoso, dan Kades Sukorejo Didik Dwi Agung, yang ketiganya berada di wilayah Kecamatan Malo.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar