BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang berada di Jl Hayam wuruk 131, Bojonegoro, Jawa timur, Rabu (26/7/2017), suasana cukup ramai. Pasalnya, saat itu sedang dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus melanggar ketertiban umum dengan menjual miras tanpa ijin.
Para pelanggar, dilakukan sidang tipiring yang dipimpin oleh hakim Agung Nugroho,SH,MH. Dalam sidang tersebut telah diputuskan para pelaku pelanggaran yakni, Patmin (45) pemilik warung di Desa Jatiblimbing, kecamatan Dander; Tersangka Katidjah (74) pemilik warung di Jl Trunojoyo, Bojonegoro Kota.
Dalam sidang yang digelar Rabu (26/7/2017) sekira pukul 11:30 wib itu, telah memutuskan perkara di TKP Warung milik Patmin (45) yang berada di Desa Jatiblimbing, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani beralamat di Jl Marto Sentono, Desa Kapas, RT 006, RW 001, Kecamatan Kapas itu telah tetrbukti menjual minuman keras (miras) jenis arak dengan barang bukti (bb) sebanyak 500 ml dan satu gelas.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro melalui Kasubbag Humas Polres Bojonegoro mengatakan, Patmin telah diputuskan bersalah dan di kenai hukuman sanksi denda Rp. 100 ribu subsider, 5 hari kurungan dan membayar biaya persidangan Rp. 2 ribu.
Selain Patmin, dalam sidang tipiring juga diputus dengan tersangka Katidjah (74) yang berjualan miras jenis arak di warung yang berada di Jl Trunojoyo, Bojonegoro Kota itu, juga sudah diputus bersalah dan di kenai hukuman sanksi denda Rp. 100 ribu subsider, 5 hari kurungan dan membayar biaya persidangan Rp. 2 ribu. Wanita yang tinggal di Kelurahan Banjarejo RT 006, RW 001, Kecamatan Bojonegoro Kota itu, terbukti menjual miras dengan barang bukti (bb) adalah 500 ml miras jenis arak dan 2 gelas sloki.
Masih menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi menghimbau, agar warga di wilayah hukum Polres Bojonegoro, tak lagi menjual miras apapun jenisnya. Sebab, mereka yang sedang terkena miras pasti ada kecenderungan mengarah pada tindak kriminal yang akhirnya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Polres Bojonegoro akan terus berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) termasuk memberantas segala jenis miras dan membersihkannya dari wilayah hukum Polres Bojonegoro. Makanya, mereka yang tertangkap tangan menjual miras dilakukan sidang tipiring, agar mereka jera dan tak akan berjualan miras lagi,” tegasnya. **(Kis/Red).