SKPD Blora Diminta Buka Kanal-kanal Informasi

BLORA (Rakyat Independen) – Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Acara keterbukaan publik dihadiri oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi) Pembantu dari masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Se-Kabupaten Blora yang berlangsung di Ruang Pertemuan Asisten Sekda Blora.

Wakil Bupati Blora Arief Rohman mengatakan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk menyediakan informasi bagi masyarakat yang membutuhkannya.

“Pemerintah itu harus hadir menemani rakyat dalam rangka untuk menerima masukan, menerima hal-hal yang kira-kira dibutuhkan oleh rakyat, itu salah satu bentuk pelayanan kita, bentuk partisipasi kita untuk melayani masyarakat”, katanya saat menyampaikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik, Senin (25/7/2016).

Hal ini sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada saat Pelantikan Bupati/Walikota se-Jawa Tengah beberapa waktu lalu, bahwa Pimpinan Daerah, termasuk SKPD harus membuka kanal-kanal informasi selebar-lebarnya, sehingga aduan dan masukan dari masyarakat mendapat respon secepat mungkin.

Arief Rohman menambahkan Kabupaten Blora sudah cukup responsif dan aktif dalam menyampaikan informasi melalui akun media sosial (medsos). Bahkan beberapa desa sudah mempunyai akun facebook (fb) dan twitter sebagai kanal-kanal informasi bagi masyarakat.

“Sudah resiko pemimpin harus siap dikritik, siap menerima masukan, tidak perlu alergi terhadap itu semua, ” tegasnya.

Selain itu pihaknya juga menggarisbawahi terkait hal-hal strategis yang menjadi sorotan masyarakat, agar Kepala SKPD terus berkoordinasi dengan masing-masing admin akun media sosialnya dalam melayani permohonan informasi dari masyarakat.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) juga saya harap tidak lagi alergi terhadap permohonan informasi. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan responsif terhadap permohonan informasi dari masyarakat, termasuk penyampaian informasi melalui akun media sosial,” harapnya

Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Setda Blora, Irfan Agustian Iswandaru menuturkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Blora sangat terbuka terhadap saran, masukan dan kritik masyarakat terhadap penyelenggaraanpemerintahan.

“Seluruh SKPD harus memanfaatkan kecanggihan teknologi informatika melalui media sosial untuk memberikan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya. **(Priyo).

Exit mobile version