Terjaring Operasi Tambang Pasir Illegal, Pengemudi Dump truk Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Masih ingat dengan operasi tambang pasir di Bengawan solo turut Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (18/7/2017) lalu? Dalam operasi tersebut, pemilik tambang sedot pasir itu sempat kabur dalam operasi tersebut sehingga anggota hanya menyita barang bukti berupa peralatan untuk sedot pasir dan memusnahkan diesel dengan cara dibakar untuk memberikan efek jera kepada para penambang mekanik yang tak mengantongi ijin tersebut.

Pada saat yang bersamaan petugas berhasil mengamankan 1 (satu) Buah Dump Truck Merk Mitsubhisi dengan nopol AE-8314-UK, dengan sopirnya Miftahul Anwar Bin Khoirudin (22) asal Desa Kerten, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa timur. Atas kejadian tersebut, pengemudi diamankan oleh petugas dan harus menjalani sedang tindak pidana ringan (tipiring), yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Senin (24/7/2017).

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasubbag Humas AKP Mashadi,SH, mengatakan, pengemudi dump truk Miftahul Anwar (22) diajukan ke sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Dalam perkara setiap orang yang melaksanakan pengankutan hasil pertambangan pasir yang dilakukan tidak pada tempat penimbunan dan atau menggunakan bantaran sebagai sarana jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 20 (1) Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2005, tentang pengendalian usaha pertambangan Bahan Galian C, pada wilayah sungai Di Provinsi Jawa Timur,” ungkap Kasubbag Humas AKP Mashadi,SH, Senin (24/7/2017).

Sidang tipiring di PN Bojonegoro yang dipimpin Hakim Eka Prasetya Budi,D,SH,MH, itu telah memutuskan bahwa terdakwa Miftahul Anwar Bin Khoirudun (22) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil pertambangan yang dilakukan tidak pada tempat penimbunan dan mengunakan bantaran sungai sebagai sarana jalan.

“Keputusan sidang yang dipimin Hakim Eka Prasetya Budi,D,SH,MH, telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan penjara. Serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2 ribu,” tegasnya.

Ditambahkan, pria yang sebelumnya menjabat Kapolsek Baureno itu menegaskan, dalam permasalahan tentang penindakan terhadap penambang pasir illegal, baru kali ini ada putusan pengadilan di tipiring dengan denda Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan penjara.

“Ini langkah maju dalam penegakan hukum di Bojonegoro, agar mereka yang melakukan penambangan pasir illegal bisa mempunyai efek jera sehingga tak da lagi penambangan pasir yang tak berijin tersebut,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Exit mobile version