Demo Mahasiswa Lamongan Berakhir Bentrok Dengan Polisi 3 Orang Terluka

moch akbar fitrianto

Bagikan

Berita Lamongan – Demonstrasi mahasiswa Dilakukan Di Lamongan, tepatnya di Gedung DPRD, dalam aksi tersebut mahasiswa terlihat aksi dorong dan bentrok dengan aparat kepolisian.

Bentrokan terjadi setelah keinginan mahasiswa untuk bertemu pimpinan dewan dan menyampaikan protes Raperda RTRW yang tidak sesuai dengan peta wilayah tidak dipenuhi.

Aksi mahasiswa awalnya berlangsung damai pada pukul 09.00. Mereka membentangkan spanduk, poster dan orasi untuk menolak Raperda RTRW yang disebut cacat hukum. Selanjutnya pendemo minta pimpinan dewan menemui mereka. Sehingga sejumlah pengunjukrasa merengsek maju hendak masuk gedung dewan. Namun upaya mereka dihadang barikade anggota Polres Lamongan yang berjaga di depan gerbang.

Aksi main dorong itu dipicu saat para mahasiswa memaksa untuk masuk gedung DPRD, sementara petugas menghalau karena hanya perwakilan mahasiswa yang diizinkan masuk sesuai permintaan Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur.

Para mahasiswa yang terlibat aksi saling dorong diamankan untuk keluar dari konsentrasi massa. Polisi kemudian bereaksi dan bergerak dengan menggunakan alat pelindung diri berupa tameng dan merangsek hingga membuat para mahasiswa kocar-kacir.

Serbuan itu membuat 3 mahasiswa dari PMII, HMI dan Forsmala mengalami luka di bagian kepala terkena pentungan. Mereka kemudian dilarikan kr RS dr Soegiri. Situasi kembali pulih setelah Kabag OPS, Kompol Slamet meminta anggota mundur melalui sound system kendaraan milik polres. “Anggota kembali, mahasiswa itu saudara kita. Tolong anggota kembali,” sebut Kompol Slamet.

Baca juga : Kepepet Karena Pandemi, Pria Asal Solokuro Nekat Mencuri Kambing

Setelah melalui perundingan, akhirnya Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur menemui pengunjuk ras. Dia meminta ada perwakilan mahasiswa masuk ke ruangan untuk membahas apa yang menjadi tuntutan mahasiswa.

Abdul Ghofur mengungkapkan, sejatinya Raperda RTRW ini masih dalam pembahasan. Sebab, pembahasan masih berlangsung dan belum diputuskan. “Masak belum diputuskan saya disuruh membatalkan,” kata Ghofur.

Dikatakannya, industri harus diatur, kalau tidak atur mereka akan liar. Namun pada Raperda RTRW itu belum diputuskan, baru sebatas dibahas. “Ditolak atau tidak, kan dalam pembahasan di dalam nanti,” katanya.

Ghofur akhirnya meninggalkan para mahasiswa yang tidak merespon permintaannya, agar ada perwakilan mahasiswa masuk.

Para mahasiswa gabungan dari PMII, HMI, GMNI, IMM, Forum Nasional Mahasiswa Lamongan (Fornasmala) tetap pada pendiriannya menolak masuk karena yang diperbolehkan hanya perwakilan.

Mereka menuntut, menolak Raperda RTRW usulan eksekutif yang sebagian usulannya hasik copy paste pemerintahan Kabupaten Sukoharjo. Massa sesumbar hendak menggelar demo yang lebih besar lagi dengan tuntutan yang sama.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun kepada wartawan mengatakan, tidak ada bentrok dalam unjukrasa kali ini. Menurutnya yang terjadi hanya saling dorong. “Tidak masalah,” katanya.

Perwakilan Fornasmala, Ahmad Fajar R nekat menemui Ketua Pansus, Mahfud Shodiq dan mengungkapkan apa kemauan para aktifis.

Mahfud Shodiq mengatakan, bahwa Raperda RTRW masih dalam proses pembahasan. “Kan pembahasannya baru dimulai hari ini sampai Minggu (26/7/2020). Jadi baru dibahas. Bagaimana caranya langsung bila menolak Raperda,” katanya.

Diungkapkannya, kalau ada redaksional Raperda yang dianggap tidak tepat, bisa diganti. Mungkin istilah banjir diganti bencana alam.

Baca juga : Bus Cafe Lamongan, Bisa Ngopi Sambil Jalan – Jalan, Udah Coba Belum ?

Sementara itu, para mahsiswa mengungkapkan, seperti halnya Raperda RTRW Lamongan yang memandang suatu wilayah hanya sebagai objek lahan yang diperuntukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tapi tanpa memperhatikan zona ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan ekologi,” kata Ketua PMII Cabang Lamongan, Syamsudin dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Syamsudin, pada dasarnya Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan yang akan menjadi landasan hukum pembangunan selama 20 tahun ke depan terkesan tergesa-gesa dalam penyusunannya.

Bagikan

Also Read