Dalam 7 Bulan, Tindak Kejahatan Anak dibawah Umur Capai 11 Kali
BOJONEGORO (Rakyat Independen) – Kasus tindak kejahatan pada anak dibawah umur hingga berujung kematian akhir-akhir ini terjadi di wilayah hukum Mapolres Bojonegoro. Data dari Mapolres Bojonegoro menyebutkan, tindak kejahatan selama 7 (tujuh) bulan terjadi selama 11 (sebelas) kali. Rata-rata korban tindak kejahatan dikategorikan masih dibawah umur.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Sri Wahyu Bintoro menjelaskan, 11 kali dari 7 bulan itu terhitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2016. Menurut Kapolres, tindak kejahatan tersebut mulai dari pemerkosaan, pencabulan, dan penculikan. Meski jumlah total 11 kali kejadian, pihak Kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi 11 kali selama 7 bulan, dan Alhamdulillah berhasil terungkap semua,” kata Kapolres, Jum’at (22/07/2016).
Kejahatan seksual anak dibawah tahun 2016 pertama kali terjadi tanggal 3 Januari 2016 lalu. Bocah yang masih duduk dibangku sekolah tingkat SMP nekat melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berumur 9 tahun. Kejadian kedua tanggal 11 Januari, 2 (dua) siswi SMPN 2 Bojonegoro dibawa kabur oleh pria tidak dikenal saat korban berada di alon-alon.
Kejadian yang ketiga, lokasi Kecamatan Gayam tanggal 30 April 2016 lalu. Soerang pria diringkus Polisi lantaran melakukan pencabulan pada gadis yang masih balita. Kejadian yang keempat tanggal 30 April 2016 lalu, sebuah janin bayi ditemukan tak barnyawa dan membusuk di Kecamatan Gayam. Kejadian yang kelima tanggal 14 April 2016 lalu, seorang pelajar berusia 16 tahun, asal Kecamatan Baureno hamil setelah disetubuhi seorang pria yang juga warga setempat.
Kejadian yang keenam tanggal 16 Mei 2016 lalu, dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), Desa Ngranggonanyar, Kecamatan Kepohbaru, terhadap siswinya yang berjumlah 6 (enam) anak.
Kejadian yang ketujuh tanggal 29 Mei di Desa Blongsong, Kecamatan Baureno, warga sekitar menggerebek persebutuhan yang dilakukan oleh guru dan siswinya. Kejadian kedelapan pada 23 Juni, Pelajar asal Kecamatan Balen menjadi korban penculikan. Kejadian yang kesembilan 26 Juni, anak gadis (12) diperkosa oleh ayah tirinya, di Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Kejadian yang kesepuluh 9 Juli 2016 lalu, Mbah Yadi, Warga Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang bunuh diri setelah menyetubuhi anak tirinya. Dan kejadian yang kesebelas 18 Juli di Desa Pengkol, Kecamatan Tambakrejo, siswi kelas 5 SD (10) ditemukan tewas, korban tewas setelah diperkosa
dan dibunuh oleh sepupunya sendiri yang berinisial AR (20).
Kapolres menghimbau kepada masyarakat Bojonegoro, khususnya pada orang tua yang mempunyai anak gadis supaya berhati-hati dan dijaga semaksimal mungkin. Jika ada orang yang mencurigakan segera melaporkan ke Pihak Kepolisian terdekat.
“Kami berpesan pada masyarakat, khususnya orang tua yang mempunyai anak gadis untuk dijaga dan diawasi. Jika ada orang yang mencurigakan segera lapor ke kentor polisi terdekat,” pungkasnya. **(Luh).