BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan memimpin Konferensi Pers hasil Operasi Sikat Semeru, yang digelar sejak 6 Juli hingga 17 Juli 2020. Daam giat tersebut berhasil meringkus tindak kejahatan sebanyak 29 kasus dengan 49 tersangka yang meliputi, curat, curas dan curanmor.
Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro Selasa, (2I/07/2020) itu, tetap menggunakan Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Sasaran pada Operasi Sikat Semeru Tahun 2020, di antaranya Curat, Ciras, Curanmor, Perampasan, Debt Collector, Handak, Lahgun Sajam, Lahgun Senpi dan Street Crime lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH pada Operasi Sikat Semeru Tahun 2020 saat ini, petugas berhasi mengamankan 29 kasus, dengan jumlah tersangka 49 orang.
Masih menurut Kapolres, bahwa Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan 49 tersangka dalam 29 kasus tindak kejahatan, dantaranya Curas sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka 9, Curat 18 kasus dengan jumlah tersangka 27, Curanmor 4 kasus dengan jumlah tersangka 8, dan untuk Penadah ada 3 kasus dengan jumlah tersangka 5.
Lanjut M Budi Hendrawan, untuk tindak kejahatan yang menonjol yaitu Curas, karena tersangka menggunakan golok guna menakuti korban guna mengambil barang milik korban. Untuk TKP berada di wilayah Kecamatan Balen.
“Komplotan pelaku tindak kejahatan tersebut beraksi di jalan dengan membawa golok guna menakut-nakuti korban, setelah itu komplotan pelaku kejahatan mengambil barang milik korban,” jelas AKBP M. Budi Hendrawan.
Menurutnya, seluruh tersangka mulai dari tindak kejahatan Curas, Curat, Curanmor, dan Penadah beserta barang bukti hasil kejahatan saat ini telah diamankan di Rutan Polres Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bojonegoro menjelaskan untuk tindak kejahatan Curas Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Untuk tindak kejahatan Curat, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
“Untuk tindak kejahatan Curanmor, tersangka akan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Serta untuk Penadah, tersangka akan dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah,” kata Kapolres Bojonegoro menegaskan.
Di akhir konferensi Pers tersebut, Kapolres Bojonegoro menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro ini, agar selalu berhati-hati dan tidak segan melaporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Mapolres Bojonegoro.
Salah seorang warga Baureno, yang motornya berhasil ditemukan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro, kepada para awak media menyatakan bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada Polres Bojonegoro.
“Saya sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Bojonegoro yang telah berhasil menemukan sepeda motor saya. Semoga, dengan keberhasilan itu, Polisi Bojongoro semakin bersemngat dala mengungkap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat seperti curanmor itu,” ungkapnya.
**(Kis/Red).