Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Cor Beton Taji – Bakalan, Tambakrejo

Sukisno

Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Cor Beton Taji – Bakalan, Tambakrejo
Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Proyek pembangunan jalan cor beton jalan poros kecamatan yaitu jalur Taji – Bakalan yang menelan anggaran sebesar Rp 6,93 miliar yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2019 itu, diduga ditemukan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.

Hal itu, dikarenakan pihak kontraktor CV Bhadra Raya yang berasal dari Kabupaten Sidoarjo itu telah

memalsukan dokumen pencairan Mutual Check Seratus (MC 100%) serta tidak mengembalikan kerugian negara sebesar 1,3 Miliar, sehingga Direktur CV Bhadra Raya yang berinisial BSM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa timur itu.

Kepala Kejari Bojonegoro Sutikno menyatakan tentang penetapan tersangka dugaam korupsi peningkatan jalan cor beton Taji – Bakalan yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruangan Kabupaten Bojonegoro itu, berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur (LHP-BPK Jatim) tahun 2019.

Masih menurut Sutikno, dari hasil pemeriksaan sebelumnya, pelaku tidak ada itikad baik, untuk mengembalikankerugian negera atas proyekyang dikerjakannya itu. Padahal, mereka sudah diberi kesempatan untuk mengembalian oleh BPK Jatim, tapi tidak diindahkan juga.

“Total nilai pekerjaan Rp 6,93 miiar, karena tidak mengembalikan hasil temuan, maka Direktur CV BR itu ditetapkan sebagai tersangka,” demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sutikno, Senin (20/07/20).

Dijelaskan, bahwa tersangka dalam melakukan kecurangan, pihak kontraktor memalsukan dokumen Mutual Check Seratus (MC 100%). Syarat tersebut mutlak diperlukan untuk dapat mencairkan keuangan. Sejatinya dari perhitungan Institut Teknologi Malang (ITN) dibawah MC 100%, yakni belum layak lakukan pengajuan pencairan.

“Adanya pemalsuan dokumen jadi temuan dari BPK Jatim, yang ditindaklanjuti kewajiban pengembalian tapi tidak diindahkan oleh pelaku,” ungkapnya.

“Sementara waktu ini, belum ada yang terlibat, ini masih dilakukan pengembangan. Semua fakta akan terbuka sendirinya saat jalani sidang,” tegasnya.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 2 (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 junto pasal 18, pasal 7 ayat 1 huruf a junto pasal 18 ancaman hukuman 20 tahun penjara.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read