By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sign In
Rakyatnesia.com
Notification Show More
Latest News
Prediksi Forum Syair Cambodia 1 April 2023, Malam Hari Ini 2
Prediksi Forum Syair Cambodia 1 April 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Syair togel
Prediksi Forum Syair HK 1 April 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Syair togel
Prediksi Forum Syair SGP 1 April 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Prediksi Forum Syair SDY 1 April 2023, Malam Hari Ini 4
Prediksi Forum Syair SDY 1 April 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Video Viral TKW Tiktok Link Full Durasi 5 Menit (Mantap) Terbaru 2023 6
Video Viral TKW Tiktok Link Full Durasi 5 Menit (Mantap) Terbaru 2023
Casual
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Pendidikan
  • Berita Jatim
    • Berita Bojonegoro
    • Berita Lamongan
    • Berita Tuban
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Jadwal Bola
    • MotoGP
  • Prediksi Bola
    • Syair Cambodia
    • Syair taiwan
    • Syair Macau
    • Syair SDY
    • Syair SGP
    • Syair HK
  • Tekno
Reading: Pemdes Jadi Garda Terdepan Implementasi Restorative Justice Yang Humanis
Share
Rakyatnesia.com
Aa
Search
  • Home
  • Nasional
    • Pendidikan
  • Berita Jatim
    • Berita Bojonegoro
    • Berita Lamongan
    • Berita Tuban
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Jadwal Bola
    • MotoGP
  • Prediksi Bola
    • Syair Cambodia
    • Syair taiwan
    • Syair Macau
    • Syair SDY
    • Syair SGP
    • Syair HK
  • Tekno
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Kebijakan Privasi / DMCA
  • Redaksi
  • Biji Biji Design
  • Judi bola
  • Google News
  • Maisondechoup
© 2023 Rakyatnesia Network
Rakyatnesia.com > berita bojonegoro > Pemdes Jadi Garda Terdepan Implementasi Restorative Justice Yang Humanis
berita bojonegoroFeatured

Pemdes Jadi Garda Terdepan Implementasi Restorative Justice Yang Humanis

Last updated: 2022/07/20 at 10:00 PM
Sukisno
Share
Pemdes Jadi Garda Terdepan Implementasi Restorative Justice Yang Humanis 7
Seminar Hukum Penerapan Restoratif Justice (RJ), di Pendopo Malowopati, Kantor Pemkab Bojonegoro, Jawa timur, Rabu (20/7/2022)
SHARE

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Penerapan restorative justice (RJ) dengan menggandeng pemerintah desa (Pemdes) dalam implementasinya sangat tepat. Pasalnya, desa dinilai lebih mengetahui situasi sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat. 

Restorative justice merupakan proses penyelesaian pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu dan bertemu besama-sama untuk menyelesaikan masalah dengan mengedepankan hati nurani. RJ merupakan penerapan Pancasila yakni, di sila kedua dan keempat.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengadakan Seminar Hukum Penerapan Restoratif Justice (RJ), Rabu (20/7/2022) di Pendopo Malowopati, Kantor Pemkab Bojonegoro, Jawa timur.

Seminar mengambil topik Wujud Sense of Crisis Jaksa Terhadap Permasalahan Sosial di Masyarakat dalam Penegakan Hukum yang Humanis. Kegiatan ini mengundang camat dan kepala desa Se-Kabupaten Bojonegoro. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, restoratif justice merupakan gagasan baik. Sebab menyentuh langsung pada seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini berkaitan dengan camat, kepala desa, hingga perangkat desa yang tentu merasakan langsung bahwa keadilan itu ada untuk lapisan masyarakat paling bawah. 

“Atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kejaksaan negeri dan panitia atas terselenggaranya acara dan bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” ujarnya mengawali seminar sebagai perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

Dia menuturkan, paradigma saat ini masih ada beberapa kalangan yang memandang hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Sebab ada beberapa kasus yang mencederai keadilan masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah hukum yang tidak humanis. Seolah-olah berlaku, manusia adalah hukum. Bukan hukum untuk manusia. Sehingga rasa keadilan bagi masyarakat terabaikan. 

Humanisme sangat dibutuhkan dalam proses penegakan hukum. Berupa lingkungan budaya dan kearifan lokal. Mia menegaskan, aparat hukum dalam memproses perkara harus menggunakan hati nurani. Dengan hati nurani dapat menentukan nilai moral untuk menghindari penerapan pasal-pasal peraturan perundang-undangan secara menyimpang yang akhirnya justru akan memberikan keadilan yang tidak pada tempatnya. 

“Penerapannya harus mendasar pada kehidupan sosial di masyarakat,” ujarnya.

Penerapan hukum humanis diharapkan dapat mempertimbangkan keadilan dan dua aspek yaitu aspek pelaku dan aspek korban. Dalam hal ini tidak hanya berfokus pada pelaku kejahatan dan mengabaikan hak-hak korban.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro Badrut Tamam menuturkan, sejak pendirian rumah Restoratif Justice di 2021, Kajari Bojonegoro telah melaksanakan 13 perkara yang sudah di-RJ kan hingga 2022. 

“Itu semua sudah dilakukan bersama-sama dengan Bapak Ibu kades di Kabupaten Bojonegoro. Tanpa peran camat, kepala desa, perangkat desa hingga tokoh, kita tidak akan pernah tahu apakah hal tersebut layak dan patut dihentikan penuntutannya berdasakan RJ,” ujarnya. 

Sebab, kepala desa berperan sebagai orangtua di daerah masing-masing yang tahu keadaan sosialnya. Diharapkan adanya sense of crisis (kepekaan), jaksa tidak menggunakan kaca mata kuda dalam melihat kesalahan yang bersangkutan bahwa dia melanggar hukum. Inilah kesempatan untuk melihat melalui sisi sosial. 

“Kasus terakhir, ada seseorang terpaksa mengambil uang (menjambret). Ternyata untuk membiayai kelahiran istri. Di sini korban memberikan maaf,” pungkasnya. 

Badrut menjelaskan, ada hati nurani bagaimana menegakkan keadilan. Sehingga tidak mendasar pada hukum yang ada. Melainkan juga melihat sisi hukum dari sisi manfaatnya. Peran desa di sini mengayomi dan tidak mengadili. Sementara pemerintah hadir untuk mewujudkan hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah.

Lantas dimanakah letak RJ? Badrut menjelaskan, proses perkara sudah berlangsung, surat dan alat bukti sudah cukup, dan sudah layak sidang, tapi jaksa menghadapi ada nilai hukum sosial di sana. Di salahlah letak perkara tersebut layak di RJ-kan.

Adapun syarat Restoratif Justice di antaranya : 
1. Bukan residivis. Artinya, tidak melakukan tindak pidana pengulangan 
2. Perkara yang ancaman pidana tidak melebihi lima tahun. 
3. Nilai kerugian tidak lebih dari 2,5 juta
4. Hanya diperuntukkan kepada perkara kecil
5. Ada unsur jera.

**(Sumber: bojonegorokab/red).

Jangan Lupa Dibaca

Kasus Penipuan Umrah PT NSWM, Polisi Periksa 38 Saksi

Kapolres Bojonegoro Safari Shalat Jumat di Masjid Al-Barokah, Tulungrejo, Trucuk

Gubernur Khofifah Salurkan 2000 Santunan Yatim dan Dhuafa Tuban

Kapolres Bojonegoro Salurkan Bansos Ke PDKB, Di Desa Lengkong, Balen

2.002 Peserta Akan Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Pemprov Jatim

TAGGED: Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
By Sukisno
Follow:
Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih daro 30 tahun, sebelumnya juga pemilik dari Media Cetak Media Independe, Rakyatindependen.com
POlres Bojonegoro
Sudawam
Polres
Polres
Polres
Polres
Polres
Polres

Artikel Terbaru

Prediksi Forum Syair Cambodia 1 April 2023, Malam Hari Ini 9
Prediksi Forum Syair Cambodia 1 April 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Syair togel
Prediksi Forum Syair HK 1 April 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Syair togel
Prediksi Forum Syair SGP 1 April 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Prediksi Forum Syair SDY 1 April 2023, Malam Hari Ini 11
Prediksi Forum Syair SDY 1 April 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Video Viral TKW Tiktok Link Full Durasi 5 Menit (Mantap) Terbaru 2023 13
Video Viral TKW Tiktok Link Full Durasi 5 Menit (Mantap) Terbaru 2023
Casual
Prediksi Forum Syair Macau 1 April 2023, Malam Hari Ini 15
Prediksi Forum Syair Macau 1 April 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
1111.90 l50 150 Situs Nonton Bokeh Indo & Japanese Viral Terbaru 2023
Casual
Kasus Penipuan Umrah PT NSWM, Polisi Periksa 38 Saksi 17
Kasus Penipuan Umrah PT NSWM, Polisi Periksa 38 Saksi
Featured Nasional

You Might also Like

Kasus Penipuan Umrah PT NSWM, Polisi Periksa 38 Saksi 19
FeaturedNasional

Kasus Penipuan Umrah PT NSWM, Polisi Periksa 38 Saksi

Maret 31, 2023
Kapolres Bojonegoro Safari Shalat Jumat di Masjid Al-Barokah, Tulungrejo, Trucuk 21
Catatan TepiFeatured

Kapolres Bojonegoro Safari Shalat Jumat di Masjid Al-Barokah, Tulungrejo, Trucuk

Maret 31, 2023
Gubernur Khofifah Salurkan 2000 Santunan Yatim dan Dhuafa Tuban 23
Berita Jawa TimurFeatured

Gubernur Khofifah Salurkan 2000 Santunan Yatim dan Dhuafa Tuban

Maret 31, 2023
Kapolres Bojonegoro Salurkan Bansos Ke PDKB, Di Desa Lengkong, Balen 25
berita bojonegoroFeatured

Kapolres Bojonegoro Salurkan Bansos Ke PDKB, Di Desa Lengkong, Balen

Maret 31, 2023
  • APK Mod
  • Info Loker
  • Invest Tips
  • Makeup And Fashion
  • Triknesia.com
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Kebijakan Privasi / DMCA
  • Redaksi
  • Biji Biji Design
  • Judi bola
  • Google News
  • Maisondechoup
Rakyatnesia.com
Follow US

© 2023 Rakyatnesia News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?