Himbauan Sholat Idul Adha Dirumah Saja, Ujar Kemenag Tuban

Berita Tuban – Sholat Idul Adha 1442 atau tahun 2021 masehi ini, tidak seperti tahun tahun sebelumnya karena masa pandemi Covid-19 kembali menghantui, hal ini juga terjadi Di Tuban. Jika biasanya shilat bersama di Masjid, Lapangan atau takbir keliling, sekarang semuanya ditiadakan. Hal itu merujuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli.

Di antaranya, surat edaran dari Menteri Agama nomor 17, SE Gubernur Jawa Timur dan SE Bupati Tuban tentang pelaksanaan hari raya Idul Adha di masa PPKM Darurat.

Pertama, pelaksanaan salat Idul Adha baik yang dilaksanakan di masjid, ataupun di lapangan untuk sementara waktu ditiadakan, karena Kabupaten Tuban termasuk zona merah.

“Salat Idul Adha untuk sementara di laksanakan di rumah masing-masing, mengingat Tuban masih zona merah sebaran covid-19,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).

Sahid menjelaskan, selain itu kedua adalah pelaksanaan takbir keliling untuk sementara juga ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing.

Malam takbiran bisa dilaksanakan di masjid atau musala dengan audio visual dan tidak mengundang jemaah, yang akan menimbulkan kerumunan.

Begitupun dengan aturan penyembelihan hewan kurban, harus sesuai syariat Islam dan sebaiknya dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) untuk menghindari kerumunan.

Ia juga juga berpesan, agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan mematuhi 5 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air bersih, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Tuban zona merah, taat dan patuhi aturan, setelah melakukan vaksinasi secara lahir, imbangi dengan vaksinasi batin membaca Al Qur’an,” pungkasnya.

Exit mobile version