Nikahnya Dinyatakan Tak Sah, Bocah Pelaku Pernikahan Dini di Tapin Putuskan Kembali Sekolah

Sukisno

Bagikan

RANTAU – Pernikahan dini yang terjadi di Tapin sempat viral dan menghebohkan medsia sosial (medsos).

Kini, Bocah Desa Tungkap, Binuang, Tapin yang melaksanakan pernikahan dini yang menghebohkan banua dan beritanya menasional itu berubah pikiran.

Bocah berinisial ZA (13) itu mengakui dan menerima pernikahannya yang dinyatakan tidak sah.
Keduanya ingin melanjutkan sekolah program paket B.

Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Tapin, H Rusnadi mengatakan timnya, Selasa sore kemarin telah memberikan pendampingan, nasihat dan motivasi kepada kedua bocah itu dan keluarganya.

“Dalam pertemuan tersebut, kedua bocah dan keluarganya menerima dengan lapang dada hasil keputusan yang menyatakan pernikahan itu tidak sah,” jelas H Rusnadi.

Menariknya lagi, kata H Rusnadi kedua bocah itu akan melanjutkan sekolah SMP program paket. Pada tahun ini juga mereka melanjutkan sekolah.

Sumber: Tribun Kalteng.com

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar