Operasi Tambang Pasir Illegal Bengawan Solo, di Ngraho, Gayam, Berhasil Amankan Barang bukti dan Saksi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, kembali melakukan operasi tambang pasir mekanik yang beroperasi di sepanjang Bengawan Solo yang melintas di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Seperti halnya dengan operasi tambang pasir yang menggunakan mesin diesel untuk sedot pasir itu, di Bengawan solo turut Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (18/7/2017) sekira pukul 08:00 wib.

Operasi gabungan tambang pasir mekanik tersebut, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bojonegoro Kompol Teguh Santoso, yang didampingi Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmad, Kasat Reskrim AKP Sudjarwanto, dan Kapolsek Gayam AKP Wiwin Rusli, yang langsung terjun ke lokasi penambangan bersama anggotanya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, kepada para awak media membenarkan jika telah dilakukan operasi gabungan terhadap maraknya tambang pasir mekanik yang berada di sepanjang Bengawan Solo yang melintasi wilayah Kabupaten Bojonegoro itu.

“Operasi tambang pasir mekanik dilakukan oleh tim berdasarkan informasi dari warga setempat, tentang adanya kegiatan penambangan pasir mekanik tanpa ijin, yang berada di aliran Sungai Bengawan solo turut Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Tambang pasir itu meresahkan warga karena bisa membuat lahan disekitarnya erosi hingga berakibat longsor,” tegas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, Selasa (18/7/2017).

Ditambahkan, operasi dilakukan setelah adanya warga setempat yang melaporkan bahwa di desanya terdapat tambang pasir illegal ke Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, yang kemudian ditindak lanjuti dengan operasi gabungan terhadap para penambang yang dianggap warga setempat, sangat meresahkan itu.

Dari operasi yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Diesel, 1 (satu) Buah Jep, 1 (satu) Buah selang spiral, 1 (satu) Buah Dump Truck Merk Mitsubhisi Nopol AE-8314-UK, 1 (satu), sebuah Sekrop dan 3 orang berinisial P (50), SN (45), SDM (54) ketiganya warga Kecamatan Gayam, merupakan kuli, dan MA (22) selaku Sopir Dump truck warga Desa Kerten, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Sedangkan, pemilik tambang pasir yang berinisial M (45), Laki-laki, yang tercacat sebagai warga Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, berhasil melarikan diri dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Tiga orang kuli (manol) beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan, sementara pemilik tambang pasir yang berinisial M (45) sudah ditetapkan sebagai DPO,” terang Kabubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, serius.
Tidak hanya membawa tiga kuli dan barang bukti ke Polres Bojonegoro, untuk memberikan efek jera para pelaku tambang pasir illegal, petugas telah membakar beberapa peralatan yang dibuat untuk mengambil pasir di Sungai Bengawan Solo itu.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, menghimbau kepada warga masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan serupa agar melaporkan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Laporan masyarakat yang masuk pasti akan ditindak lanjuti. **(Kis/Red).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar