Polsek Kapas Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Ke Kejari Bojonegoro

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Masih ingat dengan kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di sebuah warung milik Subagio (45) warga Desa Kedaton, RT 001, RW 001, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Dimana, telah terjadi penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor milik Bagus Romadhon dengan pelakunya berinisial DW bin SUD (29). Kini, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa timur, Senin (17/7/2017) sekira pukul 10:00 wib.

Perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku berinisial DW bin SUD (29), warga Gang Dalang Ngoro Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, telah melakukan penipuan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi S-2048-DR milik korban Bagus Romadhon (18) warga Desa Sidodadi, RT 002, RW 010, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro.

Saat itu, keduanya sebelumnya sudah saling kenal dan bertemu di sebuah warung milik Subagio (45) warga Desa Kedaton, RT 001, RW 001, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Dalam pertemuan itu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak dipakai bertandang ke rumah teman pelaku yang ada di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.

Setelah ditunggu-tunggu sepeda motor milik korban tak kunjung dikembalikan. Karena merasa dirugikan sehingga korban melaporkan hal itu ke Polsek Kapas Selasa (3/1/2017) lalu. Pelaku dilaporkan sesuai dengan laporan polisi nomor LP: 01/I/2017/ Sek Kapas/ Res Bjn, tertanggal 03 Januari 2017, guna proses penyelidikan. Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Kapas sehingga pihak Sat Reskrim Polres Bojonegoro, melimpahkan pelaku berikut barang bukti ke penyidik Polsek Kapas, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat hendak dilakukan penangkapan pelaku sempat pergi dengan alasan bekerja di Jogjakarta. Sehingga pelaku sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas setelah pulang ke Bojonegoro dari bekerja di wilayah Yogyakarta.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kapolsek Kapas AKP Ngatimin membenarkan, jika berkas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berinisial DW bin SUD (29), yang dinyatakan lengkap (P21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Oleh sebab itu, anggota penyidik Polsek Kapas Senin (17/7/2017), sekira pukul 10:00 wib.

“Penyidik Polsek Kapas telah melimpahhkan tersangka berikut barang bukti (pelimpahan tahap kedua), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Kapas AKP Ngatimin, Senin (17/7/2017).

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25 juta. Guna memertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku disangka telah melanggar pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. **(Kis/Red).

 

Exit mobile version