Kasihan, Calon Pengantin Ini Tunda Nikah, Gara2 Aturan Wajib Tes Antigen

moch akbar fitrianto

Bagikan

Berita Lamongan – Di Bulan besar atau Bulan Dzulhijjah orang Jawa Atau mungkin orang Indonesia Pada Umumnya memang menjadi hari yang pas untuk melaksanakan pernikahan. Namun Sayang Ada PPKM Darurat di bulan ini. Apalagi dengan aturan Baru yang dikeluarkan Kemenag Lamongan.

Kemenag Lamongan di Masa PPKM Darurat ini mewajibkan Tes Antigen bagi para calon pengantin, Karena syarat inilah 48 pengantin akhirnya memutuskan untuk menunda pernikahan.

Syarat tambahan itu berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Itu sesuai SE Dirjen Bimas Islam Kemenag nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Juknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Lamongan Khoirul Anam membenarkan jika selama PPKM Darurat ini Kemenag ada syarat tambahan di mana pasangan calon harus menyertakan hasil tes swab sesuai dengan SE Dirjen Bimas Islam Kemenag. Syarat ini, menurut Anam, dilakukan sebagai ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Baca Juga  Ketua DPRD Abdul Ghofur Bakal Calonkan Diri Sebagai Pemimpin Lamongan Di Pilkada Mendatang

“Intinya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI yang mensyaratkan seperti itu, (tujuan) adalah untuk ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Khoirul Anam saat dihubungi detikcom, Jumat (16/7/2021).

Berdasarkan data yang masuk ke Kemenag Lamongan hingga hari ini, kata Anam, diketahui ada 48 dari 519 pasangan calon pengantin yang membatalkan akad nikah mereka. Ke 519 pasangan ini mendaftarkan akad nikahnya sebelum diberlakukannya PPKM Darurat.

“Data sementara sampai hari ini ada 46 pasangan yang batal nikah. Swab antigen untuk calon pengantin putra putri, wali nikah dan saksi. Totalnya ada 5 yaitu pasangan pengantin 2, wali nikah 1 dan saksi nikah 2,” ujar Anam.

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Sesuai SE tersebut, terang Anam, selama PPKM Darurat berlangsung, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pendaftaran nikah. Masa peniadaan layanan pendaftaran nikah tersebut masih bisa kembali berubah, jika pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat.

“Sementara tidak dilayani adalah pendaftaran nikah di masa PPKM, yaitu 3 sampai 20 Juli 2021 sekaligus nikahnya juga di masa PPKM tersebut. Kalau misalnya diperpanjang mungkin nanti ada aturan tersendiri. Kita juga menunggu tentang PPKM ini,” tuturnya.

Baca juga :

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Anam menjelaskan, selama PPKM Darurat ini KUA hanya melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 3 Juli 2021. Anam juga menambahkan, aturan terkait pendaftaran dan pelaksanaan nikah tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit, melainkan sebagai ikhtiar bersama agar angka kasus COVID-19 bisa ditekan.

“Jadi mudah-mudahan dengan ini, masa PPKM Darurat ini (kasus COVID-19) bisa melandai. Imbauan kami kepada masyarakat, jangan berpikir ini dibatasi, itu dibatasi, tapi ini semua untuk kebaikan bersama. Insyaallah setelah landai akan kita layani dengan baik,” pungkasnya.

Bagikan

Also Read