Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diringkus Di rumahnya, di Kalitidu, Bojonegoro

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Seorang pelaku penyalahgunaan telah menyediakan, menjual menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yaitu shabu, berhasil diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro, Selasa (3/7/2018) sekira pukul 00:15 wib.

Pelaku berinisial SS (41) berhasil diringkus, dengan TKP di Desa Kalitidu, RT 010, RW 002, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Pelaku terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa alat untuk menggunakan narkotika.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut pihak Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenaran informasi tersebut akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan penangkan pelaku sedang menimbang sabu yang sudah dikemas di dalam beberapa plastik klip yang berada di dalam kamar pelaku. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Satnarkoba Polres Bojonegoro, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kini, pelaku telah menghuni pengapnya Rutan Mapolres Bojonegoro.

Barang bukti (bb) yang berhasil dihimpun dari kejadian tersebut, yakni, 2 (dua) buah timbangan digital besar dan kecil, 1 (satu) buah hp Nokia warna biru hitam dengan sim card nomor 081216026836, 1 (satu) buah Hp merk Aldo model A 11 warna putih dgn sim card nomor 082221215839, 1 (satu) buah gunting warna biru putih hitam, 2 (dua) Buah jarum pentul, 1 (satu) kantong plastik klip berisi plastik klip kecil warna merah, 1 (satu) kantong plastik klip berisi plastik klip kecil warna bening.

Selain itu, juga ada barang bukti, 1(satu) buah dompet merk toko emas polaris warna biru, 1 (satu) buah isolasi warna putih bening, 5 (lima) buah plastik klip ukuran sedang, 8 (delapan) buah sedotan warna putih bening, 2 (dua) buah sedotan warna putih bening, 2 (dua) buah sekrop, 1 (satu) buah sedotan modifikasi, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah kaca modifikasi dan 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip kecil yg diduga berisi sabu.

Kasus ini diungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (16/7/2018), siang. Dalam keteranganya dihadapan puluhan awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, menyebutkan bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis.

“Pelaku disangka melanggar pasal 114 (1), melanggar pasal 112 (1) dan pasal 127 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, Senin (16/7/2017).

Pelaku melanggar pasal 114 (1), setiap orang yang tanpa hak atu melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pelaku melanggar pasal 112 (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman di pidana penjara paling singkat 4 thn paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pelaku juga disangka melanggar pasal 127 huruf a, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

**(Kis/Red).

Exit mobile version