BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang pria berinisial FH als GD bin MSD (28), yang tercacat sebagai warga Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, telah diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Pasalnya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan ditangkap oleh petugas saat berada di Jalan WR Supratman, Bojonegoro Kota, Jum’at (14/7/2017).
Tertangkapnya pelaku pencurian yang berinisial FH als GD bin MSD (28) tersebut, berawal saat Priyanto (51), warga Dusun Jatirejo, Desa Karangboyo, RT 003, RW 005, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa tengah, yang melapor ke Mapolres Bojonegoro gara-gara kehilangan sebuah tas Kamis (6/7/2017) sekira pukul 16:00 wib, saat melakukan sholat di sebuah masjid yang berada di Dusun Madean, Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Kepada petugas, korban mengaku saat menjalankan sholat di sebuah masjid tersebut, tas ditaruh disampingnya. Tiba-tiba usai sholat, ternyata tasnya sudah raib alias hilang. Merasa kehilangan barang dan dirugikan sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH, melalui Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, membenarkan jika telah terjadi penangkapan seorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian disebuah masjid. Yang dicuri bukan kotak amal masjid, akan tetapi barang-barang milik orang yang sedang sholat atau menjalankan ibadah di masjid tersebut.
Diungkapkan Mashadi, menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya melalui anggota Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diperoleh informasi awal bahwa di sebuah masjid tersebut sering terjadi pencurian. Bersamaa dengan itu, juga sering ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri bersepeda motor Spin warna putih yang sering mondar-mandir ke masjid tersebut.
“Berbekal dari informasi masyarakat, anggota Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah pada seorang pria yang berinisial FH als GD bin MSD (28), warga Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Ketika, diketahui pelaku sedang berada di Jl WR Supratman, Bojonegoto Kota, langsung dilakukan penangkapan oleh petugas dan langsung digiring ke Mapolres Bojonegoro,” tegas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, Sabtu (15/7/2017).
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian sebuah tas, pada Kamis (6/7/2017) sekira pukul 16.00 wib lalu, di dalam sebuah masjid yang terletak di jalur Bojonegoro – Cepu, tepatnya turut Dusun Madean, Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro Kota, dengan korban Priyanto (51), warga Dusun Jatirejo, Desa Karangboyo, RT 003, RW 00,5 Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa tengah.
“Kepada petugas dia mengakui telah melakukan pencurian di sebuah masjid yang berada di Dusun Madean, Kelurahan Jetak tersebut. Setelah dikembangkan pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di lokasi yang sama tersebut sebanyak 6 (enam) kali,” ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Baureno itu.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin beserta kontak yang biasa dipakai untuk melakukan kejahatan, uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 1,5 juta, 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam, 1 (satu) buah handphone Nokia warna putih dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna putih, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” Pungkasnya. **(Kis/Red).