Pengedar dan Pemakai Sabu, Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Manyar

Sukisno

Pengedar dan Pemakai Sabu, Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Manyar
Bagikan

GRESIK (RAKYATNESIA) – Polsek Manyar berhasil meringkus 2 (dua) oramg pemuda yang berada di lembah narkoba saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Gresik Kota Santri.

Penangkapan ini dilakukan di saat jajaran Polres Gresik melaksanakan Ops Bina Kusuma Semeru 2022.

Zahril Iqza warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, diringkus unit Reskrim Polsek Manyar saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Veteran, yang berada di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Pemuda berusia 24 tahun itu gagal mengelabuhi petugas. Satu klip sabu yang disembunyikan di sebelah resleting celananya berhasil ditemukan Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto bersama timnya.

Baca Juga  Gempa Tuban, Menyisakan Kengerian Bagi Warga Lamongan

Barang haram seberat 0,58 itu dia beli dari seseorang seharga Rp 200 ribu. Selanjutnya akan diedarkan kepada seorang pemesan.

Dalam perjalanannya sabu tersebut gagal terdistribusi. Lelaki berperawakan kurus itu dibekuk di wilayah perbatasan Gresik – Surabaya.

“Tersangka kami tangkap kemarin Rabu malam di sebelah warung kopi jalan Veteran,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Kamis (14/7/2022).

Windu menambahkan, barang bukti sabu 0,58 gram telah disita. Tersangka sebelumnya pernah ditahan dalam kasus pencurian. Tersangka adalah seorang residivis.

Baca Juga  Kendalikan Harga Pokok DI pasar, Pemkab Lamongan Lakukan Operasi Pasar Murah

Sebelum menangkap Zahril, anggota Polsek Manyar juga menangkap Dany Akbar warga Banyuwangi.

Pemuda berusia 30 tahun itu digerebek saat hendak pesta narkoba bersama sejumlah temannya di warung kopi (warkop) Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Selasa (12/7/202) pagi.

“Saat tim Reskrim Polsek Manyar datang teman-temannya kabur, kami berhasil menangkap Dany beserta barang bukti sabu dan satu set alat hisapnya,” kata Windu.

Dari hasil interogasi, narkoba seberat 0,33 gram tersebut merupakan milik tersangka sendiri yang dibeli secara patungan.

“Dia beli dari seseorang di Surabaya. Tersangka sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba di dekat warung kopi tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga  Kecamatan Paling Sepi Di Lamongan, Ada Di Bluluk dan Sukorame

Mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu menambahkan, kedua tersangka yang diamankan saling kenal. Mereka berdua pernah pesta narkoba bersama di Surabaya.

“Mereka dalam satu jaringan peredaran narkoba antar kota,” imbuh perwira tiga balok di pundak tersebut.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Manyar. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasap 127 UU No 35/2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara,” pungkasnya.

**(Mia/Red).

Bagikan

Also Read