Hambat Pembahasan RUU PDP, Sebenarnya Seberapa ‘Penting’ Polemik Badan Keamanan data Pribadi? Rakyatnesia

Jakarta, Rakyatnesia – Perbedaan sikap rakyatnesia Komisi I DPR dengan Pemerintah terkait penempatan lembaga otoritas pengawas data pribadi menjadi sandungan besar dalam laju Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Akibat dari tidak ada kesepahaman itu, pembahasan RUU PDP terancam ‘marathon’ di tempat, yang dimana jika pasal terkait kelembagaan ini ada kesepahaman maka dalam waktu dekat sejumlah pasal lainnya baru akan bisa disepakati.

Sekedar informasi dari seluruh total 371 DIM, Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 143 DIM dengan 125 DIM yang telah disetujui dan disepakati, 10 DIM pending, 6 DIM terjadi perubahan substansi dan 2 DIM usulan baru, dengan persentasi sekitar 40 persen. Sedangkan yang belum dibahas berjumlah 228 DIM mayoritas berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelaksanaan UU PDP.

Baca juga: Pembahasan RUU PDP Mandek!

“Jadi 228 DIM ini sangat berkaitan dengan pembentukan kelembagaan. Kalau soal kelembagaan belum bisa diselesaikan maka 228 DIM ini akan menggantung. Sifatnya, kita menunggu niat baik dari pemerintah untuk melanjutkan,” papar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, beberapa waktu lalu.

Jika kita bedah soal seperti apa konsep badan keamanan data independen yang kini diperdepatkan hingga berujung polemik, Kominfo berpandangan bahwa penyelenggaraan pelindungan data pribadi merupakan urusan pemerintahan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sementara Panitia Kerja (Panja) DPR RI berpendirian badan pengawas data itu harus berdiri sendiri dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Sebab, lembaga ini akan bertugas mengawasi data pribadi yang ada di lembaga swasta maupun publik.

Ketika dimintai padanganya oleh tim Selular, Onno W. Purbo, Pakar Teknologi Informatika menjelaskan pointnya sederhana saja, “mau badan yang berdiri sendiri, ataupun di bawah Kominfo urusanya adalah orang/SDM-nya harus jago. Jika SDM-nya tidak kompeten atau hanya mencari jabatan, badan tersebut pasti tidak akan jalan,” tuturnya.

Sehingga Onno berpandangan untuk urusan tersebut tidak harus ada badan, dan bisa memanfaatkan yang sudah ada. Misal Polisi dalam hal ini memiliki Digital Forensik, Siber Bareskrim dan lain sebagainya.

Baca juga: Meski Mandek, Kominfo Tetap Berkomitmen Menyelesaikan Segera RUU PDP

“Sehingga tinggal dijalankan saja, misal dalam kasus kebocoran 279 Juta data penduduk yang bersumber dari BPJS Kesehatan maka tidak BPJS-nya saja yang terlibat, konsultan, kontraktor dan lain sebagainya harus di audit juga. Nah, proses audit ini harus benar-benar serius, dan tidak perlu ada badannya. Jika orang IT beneran sih, pasti akan benar meng-audtinya, tidak perlu nunggu badan atau arutan bahkan, karena ini urusanya pada kepercayaan ketika memberikan layanan ke publik, bisa hilang nanti kepercayaan masyarakat. Badanya pun sudah ada tinggal dijalankan saja, dilihat siapa yang salah hajar langsung, sehingga tidak butuh badan lagi,” terang Onno.

Perkuat peran BSSN

Dan soal badan keamanan data, Onno juga menceritakan ada peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang sebenarnya juga memiliki taji yang kuat untuk memerankan porsi sebagai lembaga pengawas yang tengah diperdebatkan hingga mandek tersebut.

“Sebenarnya BSSN kan juga mengurusi masalah tersebut, urusan memeprkuat layanan itu di audit BSSN seharusnya. Dalam BSSN itu ada deputi yang urusanya memantau keamanan sitem di Indonesia. Jadi sudah ada sebagain fungsinya di BSSN, juga lembaga tersebut ada unit koordiniasi jika ada kejadian mereka yang koordinir entah itu rakyatnesia polisi dan TNI atau lain sebagainya, supaya kawalan informasinya benar terjaga. Ada unit khusus yang urusan sebelum kejadian agar aman, dan ada unit yang menangani sesudah kejadian untuk mencari pelaku dan lain sebagainya,” jabarnya.

Baca juga: RUU PDP Dikebut, Tapi Ruang Pendidikan Berbasis Kurikulum Siber Belum Menjadi Prioritas?

Kemudian pengamat jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Teknik Elektro ini juga menjelaskan dalam BSSN pun ada unit Analisa kementerian lembaga yang mereka memiliki tugas untuk menganalisa 400-500 kabupten/kota.

Cyber Technology Security Protection Screen, Advanced Cloud Data Security System, Futuristic Technology Background, 3d Rendering

“Bayangkan masing-masing wilayah tersebut memiliki 10 aplikasi  untuk regritasi penduduk dan lain sebagainya, berarti harus menganalisai 5000 dong, sedangkan stafnya itu cuma selusin. Jadi kondisinya ‘OK’ kita punya badan tapi mereka tidak kuat karena SDM-nya kurang,” papar Onno.

Sehingga menurut pandangan Onno yang juga menduduki kursi Wakil rektor Institut Teknologi Tangerang Selatan, jika ingin menghadirkan badan khusus dan lebih minim investasi, bisa dengan memperkuat peran BSSN.

Baca juga: RUU PDP Idealnya Dibarengi Oleh Bangkitnya Industri Digital Lokal

“Hadirnya badan baru itu kan pasti musti investasi lagi, misal kantor dan lain sebagianya. Dan jaringan, koneksi itu ada banyak di BSSN dan tugasnya BSSN dalam hal ini koordinator, bukan pelaksana,” sarannya.

Dan ujung jika sudut padang perdebatan ini mulai mengerucut rakyatnesia sikap Komisi I DPR dengan Pemerintah, dan hadir lah sebuah badan keamanan data yang ‘mandiri’, tentu bakal melahirkan probelmatika baru yang cenderung klasik terjadi, yang dimana ada tumpang tindih cakupan pekerjaan.

“Tidak usah jauh-jauh, belum lama ini Presiden menginstruksikan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melebur menjadi satu, itu berujung polemik. Jadi merubah dan menghadirkan badan baru itu bisa merubah tatanan, yang terjadi malah bukan optimasi nanti, tapi negosiasi antar badan,” tandas Onno.

sumber artikel : Selular. id

Exit mobile version