Polres Gresik berhasil Ringkus 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sukisno

Bagikan

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN) – Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik, Polda Jatim.

Keberhasilan itu terungkap saat digelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Gresik yang berada di Jalan Panglima Soedirman, Gresik, Senin (9/7/2018) siang. Dalam kegiatan tersebut dihadiri puluhan awak media dan dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si.

Kepada para awak media, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si mengatakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gresik saat ini sangat mengkhawatirkan. Terutama, yang terjadi di Kecamatan Driyorejo dan Menganti karena berbatasan langsung dengan kota Surabaya. Selama bulan Juni 2018, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 14 Kasus dengan 18 tersangka.

“Dari 18 tersangka, 8 orang sebagai pengedar 8 orang terbukti kedapatan narkotika dan 2 orang lain sebagai pengguna,” jelas Kapolres Gresik.

Dari Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika, lanjut Kapolres dari 18 tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa shabu seberat 14,5 gram, 10 unit Smartphone berbagai merk, 10 Pipet, satu buah kompor, uang tunai senilai Rp. 222 ribu dan 639 Butir Pil Koplo.

Ancaman hukuman yang diberikan kepada pengedar yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar serta paling banyak Rp 10 miliar.

Untuk delapan tersangka yang kedapatan membawa narkoba dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan, pengguna diancam dengan Pasar 132 Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 20019, tentang Narkotika.” Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun,” tandas pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu, menegaskan.

Pihaknya berharap setelah adanya keberhasilan ungkap narkoba ini, pihaknya akan meningkatkan penyelidikan peredaran narkoba di wilayahnya sehingga ke depan pihaknya bisa terus memberantas dan memerangi narkotika di wilayah tersebut.

“Ke depan kita bertekad untuk terus melakukan pemberantasan dan peredaran narkotika di wilayahnya sehingga Gresik Kota Santri ini akan menjadi daerah yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar