Tak Pakai Masker di Tandes Surabaya, Bakal Disanksi Sita KTP dan Bersihkan Sampah Pasar

Sukisno

Tak Pakai Masker di Tandes Surabaya, Bakal Disanksi Sita KTP dan Bersihkan Sampah Pasar
Bagikan

SURABAYA (RAKYATNESIA.COM) – Sanksi tegas mulai diberlakukan oleh petugas gabungan menjelang masa transisi new normal di Kota Pahlawan Surabaya, Jawa timur.

Selain sanksi berupa hukuman disiplin, pihak tiga pilar di Wilayah Kodim Tipe A 0830/Surabaya Utara juga bakal menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang melanggar peraturan protokol kesehatan.

“Sekarang sasarannya di Pasar. Kita tinjau bagaimana kedisiplinan para pedagang dan pengunjung di Pasar yang berada di Kecamatan Tandes ini,” ujar Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi. Senin, (6/7/2020).

Baca Juga  Gempa Hari Ini Di Tuban, Terasa Dari Lamongan Sampai Semarang

Bagi warga yang kedapatan tak menggunakan masker, kata Mayor Suwadi, pihaknya bakal melakukan tilang berupa penahanan KTP, serta hukuman membersihkan beberapa area pasar.

“Untuk pengambilan KTP-nya, kita arahkan ke Kecamatan setempat,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Dandim Tipe A 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono menjelaskan jika tindakan serupa, sangat penting untuk diberlakukan dan diberikan bagi masyarakat yang terbukti melanggar adanya protokol kesehatan.

Bahkan, ia sangat mendukung dengan adanya pemberlakuan sanksi yang diberikan oleh pihak tiga pilar Tandes terhadap warga yang melanggar peraturan.

Baca Juga  Kecamatan Paling Sepi Di Lamongan, Ada Di Bluluk dan Sukorame

“Kita juga meminta personel untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” tegas Dandim.

**(Sumber: Penerangan Kodim Tipe A 0830/Surabaya Utara/Red).

Bagikan

Also Read