Jakarta, Rakyatnesia – Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS)seperti Google, Facebook hingga Twitter ancam bakal mencabut diri dari Hong Kong jika mereka tetap melanggengkan amandemen undang-undang perlindungan data dan privasi.
Ancaman itu tersiar dalam surat yang dikirim oleh Asia Internet Coalition (AIC), yang dimana dalam amandemen tersebut bakal mencantumkan sanksi berat terhadap perusahaan apabila didapati aksi doxing atau kegiatan membongkar dan menyebarkan informasi pribadi seseorang secara daring.
Baca juga: Meski Mandek, Kominfo Tetap Berkomitmen Menyelesaikan Segera RUU PDP
Para rakasasa teknologi tersebut khawatir apabila kedepan ada ancaman hukum terhadap staf mereka di sana, atau menghadapi investigasi secara criminal. “Satu-satunya cara untuk menghindari sanksi tersebut bagi perusahan teknologi adalah dengan tidak menyediakan layanan yang kita miliki di Hong Kong,” tulis AIC dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga mengecam langkah amandemen UU PDP ala Hong Kong tersebut, dan dinilai sangat tidak proposional dan dapat membungkam kebebasan berbicara.
Surat ini juga menimbulkan pertanyaan baru, seperti apa nasib karyawan perusahaan teknologi AS di Hong Kong. Berdasarkan laporan, Google, Facebook dan Twitter mempertahankan ratusan stafnya di negara tesebut, yang semuanya dapat berisiko di bawah undang-undang baru. Amazon, Apple, Yahoo dan Rakuten juga merupakan anggota dari Asia Internet Coalition AIC.
Baca juga: Pembahasan RUU PDP Mandek!
Sekedar informasi amandemen ini sebelumnya sudah dicanangkan sejak lama, dan selalu mendapat tekanan dan cenderung terus meningkat mengikuti kebebasan sipil di Hong Kong, karena pemerintah pusat China berusaha untuk memberikan lebih banyak pengaruh atas politik kota.
Tahun lalu, pengesahan undang-undang keamanan baru menyebabkan Google, Facebook, dan Twitter menghentikan semua permintaan produksi data. Sementara TikTok yang tidak beroperasi di China telah menghentikan operasinya di Hong Kong sepenuhnya.
sumber artikel : Selular. id