Showbiz KPI Tegur Program Spotakuler TV One, Aturan Ini yang Dilanggar Rakyatnesia

Nurul Syahadatin

Bagikan

[ad_1]

Rakyatnesia – Melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012, Program siaran Spotakuler tvOne diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dari KPI Pusat. 

Program siaran yang tayang pada 15 Juni 2021 pukul 10.04 WIB pada saat membahas informasi tentang Kisah Memalukan Selebritis menampilkan visualisasi seorang pria buang air kecil di tempat umum (bandara). 

Visualisasi itu dinilai menabrak aturan penyiaran berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijelaskan dalam Pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran. 

“Siaran yang tidak pantas dan kemudian tersebar lewat media penyiaran sangat mungkin berpengaruh buruk bagi masyarakat, utamanya anak dan remaja,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran, visualisasi tersebut melanggar 8 (delapan) Pasal di P3SPS. Salah satu pasalnya terkait kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. 

Mulyo meminta TV One dan seluruh lembaga penyiaran agar memahami dan jeli terhadap aturan yang ada dalam P3SPS KPI khususnya terkait pasal klasifikasi usia penonton. 

“Sebuah program siaran yang diklasifikasi R atau remaja harus diingat adanya larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas.Aturan ini terdapat dalam Pasal 37 ayat 4 Standar Program Siaran KPI,” tandasnya. 

Sumber: KPI.go.id.

Penulis Redaksi

Editor Suyanto Soemohardjo

KOMENTAR

Komentar adalah tanggapan pribadi, bukan mewakili kebijakan redaksi Rakyatnesia. Kami berhak mengubah atau tidak menayangkan komentar yang mengandung kata-kata berbau pelecehan, intimidasi, dan SARA.

sumber artikel : Tabloid bintang.com

Bagikan

Also Read