Pelaku Persetubuhan Anak Di bawah Umur di Baureno, Terancam Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Akhir-akhir beberapa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Termasuk, dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baureno dengan tersangka DL alias Alias AP bin SMI (31) asal Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa tengah.

Dimana, DL Als AP bin SMI (31) telah membawa lari Bunga (bukan nama sebenarnya) seorang Anak Baru Gedhe (ABG) yang baru berusia 16 tahun dan tinggal bersama orang tuanya di Desa Bumiayu, Kecamatan Baureno, Bojonegoro itu, tanpa ijin kepada orang tuanya dan melakukan hubungan layaknya suami istri tehadap Bunga (16). Sehingga pelaku harus berurusan dengan Polisi dan dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Baureno karena yang bersangkutan telah dilaporkan oleh orang tua korban.

Pelaku yang telah membawa lari ABG yang masih duduk di bangku Klas 11 di sebuah sekolah SMK di Bojonegoro itu, diamankan Kamis (29/6/2017) oleh anggota Polsek Baureno dan langsung menjadi penghuni pengapnya Sel Tahanan Polsek Baureno. Pelaku secara marathon telah dilakukan penyidikan dan dirasa sudah cukup. Sehingga Senin (3/7/2017) sekira pukul 20:00 wib, pelaku diusung ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bojonegoro, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Baureno, AKP Marjono SH, kepada para awak media menjelaskan, jika Senin (3/7/2017), sekira pukul 20:00, Kanit Reskrim Polsek Baureno Aiptu Obron bersama anggota Reskrim Bripka Dahlan, telah menitipkan tahanan, tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial DL als AP bin SMI (31), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa tengah, ke ruang tahanan Mapolres Bojonegoro yang berada di Jl MH Thamrin Bojonegoro, Jawa timur.

“Iya mas. Tersangka Persetubuhan anak di bawah umur inisial DL Als AP nin SMI (31) sudah kita kirim ke Mapolres Bojonegoro, untuk kit atitipkan di Rutan Mapolres Bojonegoro. Sebab, untuk pemeriksaan tersangka sudah dirasa cukup,” tegas Kapolsek Baureno AKP Marjono,SH, Senin (3/7/2017).

Kapolsek Baureno AKP Marjono,SH, menambahkan jika pelaku telah menetapkan bahwa pelaku disangka telah melanggar Pasal 332 KUHP junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkasnya. **(Har/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar