Besok, Gugatan Tanah Lapangan Desa Trojalu, Memasuki Sidang Dengan Menghadirkan Saksi Tergugat

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Gugatan Tanah Lapangan Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, oleh Siti Martinjun dkk. Dengan pengacara Heri Tri Widodo,SH dan Djoni Wahyu,SH, besok Rabu (5/7/2017) bakal memasuki sidang dengan menghadirkan saksi-saksi dari para tergugat, di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang beralamatkan di Jl Hayam Wuruk 131 Bojonegoro, Jawa timur.

Lapangan Desa Trojalu digugat oleh 7 (tujuh) penggugat yang merupakan anak kandung Hardjo Prawiro Sarip (almarhum) dan Salamah (almarhumah), dimana mereka pernah tinggal sebagai suami-istri di Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Ketujuh penggugat yakni, Siti Martinjun sebagai penggugat I, Suyono Penggugat 2, Sujoko Prasetyo penggugat 3, Hartono Penggugat 4, Suhartik penggugat 5, Sunarsih penggugat 6 dan Trisno Suharminto penggugat ke 7. Mereka menggugat perbuatan melawan hukum dan ganti rugi dengan tergugat Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri, Cq Gubernur Jawa timur, Cq Bupati Kepala Daerah Bojonegoro, Cq Camat Kepala wilayah Kecamatan Baureno, Cq Kepala desa Trojalu.

Penggugat malayangkan gugatanya ke Pengadilan Negeri Bojonegorio Rabu tanggal 3 Mei 2107 lalu, dengan memanggil tergugat Selasa 9 Mei 2017, untuk mengikuti sidang Perdata antara penggugat Siti Martinjun dkk melawan tergugat Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri, Cq Gubernur Jawa timur, Cq Bupati Kepala Daerah Bojonegoro, Cq Camat Kepala wilayah Kecamatan Baureno, Cq Kepala desa Trojalu.

Guna mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (5/7/2017), maka tergugat pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Trojalu, harus menghadirkan saksi-saksi. Untuk menghadapi sidang tersebut, digelar pertemuan di balai desa Trojalu, yang dihadiri oleh Kasubbag hukum di Bagian hukum Setkab Bojonegoro Faisol Ahmadi dan Anggota DPRD Bojonegoro Lasuri.

Kasubbag Bantuan Hukum di Bagian Hukum Setkab Bojonegoro Faisol Ahmadi mengatakan, untuk menghadapi gugatan tanah Lapangan Trojalu, maka warga Trojalu harus merapatkan barisan untuk ‘melawan’ dengan menghadirkan saksi dalam sidang yang digelar besok di PN Bojonegoro serta menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki.

“Kalau panjenengan pengen mempertahankan Tanah Lapangan Trojalu, maka harus siap jika diminta Pak Kades untuk menjadi saksi di persidangan yang bakal di gelar besok. Juga, bagi warga yang memiliki bukti-bukti agar segera menghubungi Pak Kades agar diinventarisasi guna memenangkan gugatan tersebut. Kami yakin 80 persen, kita akan memenangkan dalam gugatan tanah lapangan tersebut,” tegas Faisol Ahmadi saat memberikan wejangan hukum di Balai desa Trojalu, Selasa (4/7/2017).

Ditambahkan Faisol Ahmadi yang didapuk sebagai Pengacara Pemkab Bojonegoro untuk mendampingi Pemdes Trojalu dalam gugatan Lapangan desa Trojalu tersebut mengatakan, untuk saksi-saksi yang akan diberangkatkan mengikuti jalannya sidang sebaiknya dirahasiakan. Karena ini merupakan bagian dari strategi dalam memenangkan gugatan tanah lapangan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Faisol Ahmadi juga ‘menggembleng’ kades beserta perangkatnya, Ketua BPD beserta anggotanya, tokoh masyarakat dan warga sekitar lapangan yang memadati balai desa Trojalu tersebut. Intinya, bagaimana warga Trojalu mempertahankan tanah lapangan yang menurut keyakinan warga Trojalu, sudah bukan tanah milik penggugat akan tetapi milik Santoso yang hingga kini sudah menelantarkan tanah yang ada di Jalan Raya Trojalu atau tepatnya persis di depan Balai desa Trojalu, Kecamatan Baureno, Bojonegoro itu.

Tampak, hadir dalam pertemuan tersebut Kepala desa Trojalu Rujito beserta perangkatnya, BPD, LPMD, Tokoh masyarakat, Ketua RW, Ketua RT, Mantan anggota BPD dan undangan lainya. Hadir pula Anggota DPRD Bojonegoro Lasuri, yang turut memberikan motivasi terhadap warga Desa Trojalu dalam menghadapi gugatan hukum tersebut. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar