Pria Asal Balen Ini, Lakukan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Jika Tak Mau Diancam Mau Dibunuh

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang laki-laki berinisial WDC (32) asal Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur ini, memperdayai wanita yang masih dibawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenranya). Bunga (16) yang masih tinggal bersama orang tuanya di Desa Mulyoagung, Kecamatan Balen, Bojonegoro, itu diajak melakukan persetubuhan, jika mau dia memberikan iming-iming hendak diinikahi. Namun, jika tak mau, maka korban diancam akan dibunuh.

Gara-gara kejadian itu, akhirnya pelaku dilaporkan oleh orang tua korban atas pengakuan pelaku sendiri yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 (empat) kali. Hal itu, membuat orang tua korban berang hingga membawa masalah tindak asusila terhadap anaknya itu ke ranah hukum. Pelaku dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Bojonegoro, Kamis (29/6/2017) lalu.

Orang tua korban melaporkan ke Mapolres Bojonegoro sesuai Laporan Polisi Nomor LP/214/VI/2017/Jatim/Res.Bjn, tertanggal 29 Juni 2017. Berdasar laporan tersebut, Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakuakan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Kamis (29/6/2017).

Dihadapan petugas, pelaku mengakui jika dirinya telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 4 (empat) kali. Dirinya juga mengakui jika dia memberikan iming-iming akan menikahi korban, jika yang bersangkutan mau diajak kencan dengan melakukan hubungan layaknya suami istri itu. Karena sulit membujuk korban, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika korban tak mau melayani nafsu seksnya itu.

Kepada penyidik, pelaku menjelaskan secara detail tentang dimana dan kapan mereka kencan. Dimana, untuk melakukan hubungan persetubuhan yang pertama, mereka lakukan pada bulan Juni 2016 sekira pukul 15:00 wib, mengambil tempat di dalam kamar rumah persewaan yang berada di Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Kemudian persetubuhan yang kedua dilakukan di bulan Agustus 2016 sekira pukul 19:00 wib dan disusul persetubuhan yang ketiga dilakukan Rabu (7/6/2017) sekira pukul 22:30 wib.

Untuk persetubuhan kedua dan ketiga dilakukan di sebuah rumah yang ada di Desa Semanding Kecamatan Bojonegoro Kota, Bojonegoro. Sedangkan, persetubuhan yang ke empat kembali dilakukan pada tempat yang pertama yaitu di sebuah rumah persewaan yang ada di Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Senin (26/6/2017) sekira pukul 19:30 WIB. Untuk kencan yang ke empat kalinya itu, pelaku mendatangi rumah korban, kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan akan diajak silaturahmi dengan orang tuanya. Namun, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, jika korban tak mau maka pelaku mengancam akan membunuh korban.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto,SH, membenarkan adanya laporan tentang persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh WDC (32) asal Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang tega memperdayai wanita yang masih dibawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenranya). Bunga (16) yang tinggal bersama orang tuanya di Desa Mulyoagung, Kecamatan Balen, Bojonegoro, Jawa timur itu menjadi korban tindak asusila yang dilakukan WDC (32), yang kini telah meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro.

“Begitu ada laporan, anggota langsung bergerak dan hari itu juga berhasil mengamankan pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro dengan menghuni Sel Tahanan sambil menjalani proses hukum atas perbuatanya telah melakukan yaitu tindak kriminal persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu,” tegas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto,SH, Senin, (3/7/2017).

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si kepada para awak media Senin (3/7/2017) membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” tegas pria asal Pekalongan, Jawa tengah, Senin (3/7/2017).

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si menyampaikan himbauan kepada para orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi tingkah laku serta pergaulan anak-anaknya yang masih remaja, agar tidak terbawa dalam pergaulan dan lingkungan yang salah. **(Kis/Red).

 

 

 

Exit mobile version