Meski Mandek, Kominfo Tetap Berkomitmen Menyelesaikan Segera RUU PDP Rakyatnesia

Jakarta, Rakyatnesia – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) berpandangan bahwa penyelenggaraan pelindungan data pribadi merupakan urusan pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika yang bertanggung jawab kepada Presiden.

“Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah perlu berperan secara proporsional untuk menjamin dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” terang Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Pemerintah, Semuel A. Pangerapan.

Baca juga: Pembahasan RUU PDP Mandek!

Kemudian Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI itu juga memaparkan kehadiran negara melalui peran pemerintah dalam penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel oleh DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu, pembahasan terkait isu pelindungan data pribadi di forum internasional pun juga dilakukan pemerintah melalui kementerian yang membidangi Tata Kelola Data sebagaimana dipraktikkan di berbagai negara lain,” kata Semuel.

Pada perinsipnya Kominfo berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU PDP menjadi Undang Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dan menekankan urgensi dibutuhkannya payung hukum yang kuat atas pelindungan data pribadi.

Baca juga: RUU PDP Dikebut, Tapi Ruang Pendidikan Berbasis Kurikulum Siber Belum Menjadi Prioritas?

Tim Panja Pemerintah terus berupaya menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap substansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP termasuk mengenai kelembagaan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, agar pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan secepatnya namun tetap dengan kualitas yang tinggi.

Pemerintah akan tetap konsisten dalam pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan secara sungguh sungguh tata kelola data pribadi demi pelindungan data pribadi masyarakat, kedaulatan data dan Resiliensi bangsa yang mengutamakan kepentingan nasional Indonesia.

Sebelumnya Tim Panja Pemerintah dan Tim Panja Komisi I DPR RI telah melakukan konsinyasi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Selasa 29 Juni 2021 sampai dengan Rabu 30 Juni 2021 di Jakarta.

Baca juga: RUU PDP Idealnya Dibarengi Oleh Bangkitnya Industri Digital Lokal

Namun tidak ada titik temu yang dimana panja DPR menilai Panja Pemerintah tidak serius dan tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati berkaitan dengan kelembagaan.

Hal ini dibuktikan dengan paparan yang disampaikan oleh Panja Pemerintah tentang kelembagaan, yang mana sangatlah berbeda dengan yang sebelumnya dipahami bersama. Dan kini masih terdapat perbedaan sikap rakyatnesia Komisi I DPR dengan Pemerintah terkait penempatan lembaga otoritas pengawas data pribadi. Yang dimana panja pemerintah masih mengajukan konsep lembaga pengawas data berada di bawah Kementerian Kominfo.

sumber artikel : Selular. id

Exit mobile version