NGAWI (RAKYAT INDEPENDEN) – Sat Resnarkoba Polres Ngawi menangkap salah seorang Oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, berinisial MT (43).
Kades yang berstatus PNS tersebut ditangkap di pinggir jalan raya Jalur Ngawi-Bojonegoro, tepatnya depan SPBU Njoho, tepatnya turut Dusun Njoho, Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa timur, Senin (2/7/2018) dini hari.
Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyomartono kepada para awak media mengatakan, terlapor ditangkap setelah pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan memiliki dan membawa narkotika jenis shabu.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,98 gram yang disimpan d idalam sebuah plastik klip yang dimasukkan di dalam satu bungkus rokok.
“Setelah digeledah, petugas menemukan satu bungkus rokok merk ternama, yang di dalamnya berisi 4 batang rokok, satu buah plastik klip putih yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal shabu dengan berat kotor 0,98 gram,” terangnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Ngawi, untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
**(BamS/Red).