Tertangkap Selingkuh Yang Kedua Kalinya. Pria Asal Desa Geger Kedungadem Ini, Dikenai Denda 10 Juta

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kasus perselingkuhan terjadi di Desa Geger, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Seorang laki-laki berinisial J (51) berselingkuh dengan wanita bersuami yang berinisial R (40), keduanya masih bertetangga karena sama-sama warga Desa Geger. Mereka dilaporkan oleh M (48) yang juga suami R (40) ke Perangkat desa setempat, lalu diteruskan ke Mapolsek Kedungadem, Polres Bojonegoro.

Guna menyelesaikan masalah perzinahan tersebut, pihak Polsek Kedungadem menghubungi pihak Pemerintah desa (Pemdes) Geger dan Koramil Kedungadem yaitu tiga pilar untuk turut malakukan mediasi terkait persoalan masyarakat tersebut. Sehingga, dilakukan mediasi antara pelapor, pelaku dan seorang wanita R (40), di balai desa Geger, Jum’at (30/6/2017).

Permasalahan perselingkuhan itu sudah terjadi sejak lama dan kini diungkap kembali. Pasalnya, dulu sudah pernah dilakukan mediasi oleh perangkat desa setempat bersama warga, namun ternyata masalah itu terulang kembali. Sehingga M (48) merasa dirugikan oleh pelaku kemudian melaporkan J (51) ke perangkat desa setempat yang kemudian dilanjuitkan laporannya ke Polsek Kedungadem.

Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya Jajaran Polsek Kedungadem bersama kepala desa dan perangkat desa setempat, melakukan upaya mediasi. Dalam mediasi tersebut disepakati oleh kedua pelaku yang terlibat perselingkuhan, berjanji tidak akan meneruskan lagi hubungan perselingkuhannya, mengingat status pelaku perempuan masih memiliki suami yang sah. Jika dikemudian hari ternyata kedua pelaku diketahui mengulangi perbuatannya, maka akan diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, terhadap pelaku laki-laki, kepadanya diberikan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp 10 juta, yang nantinya uang tersebut akan disalurkan untuk kegiatan sosial pada masjid desa setempat. Pihak pelaku laki-laki bersedia dan sanggup membayar denda paling lambat tanggal 5 Juli 2017 mendatang.

Kapolsek Kedungadem AKP Subakir membenarkan adanya kejadian tersebut, dan telah berhasil dilakukan mediasi. Pelaku sudah membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatanya. Jika dikemudian hari dilanggar, maka pelaku bisa dikenai sangsi hukum.

“Sebenarnya, perselingkuhan tersebut sudah sejak lama dan sudah pernah diselesaikan di tingkat desa, kemudian terulang lagi. Setelah penyelesaian ini, suami R yaitu M (48) akan mengajukan proses cerai,” kata Subakir menirukan penuturan M (48) yang juga suaminya R (40) serius.

Tampak hadir, dalam mediasi tersebut Babhinkamtinmas Desa Geger Aipda Rustomo, Kanit Sabhara Polsek Kedungadem Aiptu Wahyudi, KSPK Polsek Kedungadem Aiptu Hartono dan anggota piket Bripka Gleger JS, Kepala Desa Geger Kamijo dan perangkat desa serta warga desa setempat.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan peristiwa perdamaian tersebut.

Menurtu pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidpropam Polda Jatim itu menambahkan, salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.

Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), antara lain, perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara. Bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.

“Berprinsip musyawarah mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, misalnya dengan menyertakan perangkat desa setempat,” pungkasnya. **(Kis/Red).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar