BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang remaja berinisial IM bin WJR (18) asal Desa Deru Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, disangka telah membawa kabur Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih dibawah umur alias ABG (Anak Baru Gedhe) sebab membawa pergi Bunga (16) tanpa seijin orang tuanya, Rabu (28/6/2017) sekira pukul 21:00 wib.
Tak hanya itu, IM (18) sebagai pelaku juga telah mengakui saat di rumahnya tidur sekamar dan telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga (16), sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku telah berada di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro.
Peristiwa itu bermula saat pelaku yang sudah mengenal korban itu, janjian untuk ketemuan melalui telepon gengam miliknya. Kemudian, keduanya ketemuan di samping musholla dekat rumah korban yang berada di Desa Simbatan, Kecamatan Kanor itu. Setelah itu, korban tanpa pamitan dengan orang tuanya langsung saja ngikut pelaku saat dia diajak pergi. Ternyata, keduanya berangkat menuju Sumberrejo untuk nongkrong berduaan di sana.
Usai nongkrong, korban bukannya diantar pulang ke rumahnya akan tetapi malah diajak ke rumah pelaku yang berada di Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo itu. Pada malam itu, mereka tidur sekamar dan melakukan hubungan layaknya sebagai suami istri. Hingga seharian Kamis (29/6/2017) korban juga masih berduaan dengan pelaku. Malamnya yaitu Kamis (29/6/2017) sekira pukul 18:30 wib, pelaku baru diantarkan pulang ke rumahnya.
Saat anak gadisnya pergi dari rumah itu, Orang tua Bunga harus mondar-mandir ke sana ke mari untuk mencari anaknya yang tak diketahui kemana rimbanya itu. Orang tua Bunga juga sempat menanyakan keberadaan anak gadisnya ke teman-temanya, akan tetapi tak ada yang mengetahui keberadaan anak gadisnya itu.
Ketika pelaku datang mengantar anaknya, orang tua Bunga marah-marah karena merasa anak gadisnya dibawa pergi begitu saja tanpa ijin dengan dirinya. Termasuk, warga sekitar juga sempat emosi dan hendak menghakimi pelaku. Beruntung, pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Kanor dan pelaku langsung digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan telah melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur itu, Kamis (29/6/2017) sekira pukul 19:0 wib.
Kapolsek Kanor AKP Imam Kanafi,SH, kepada para awak media membenarkan adanya kejadian tersebut. Dimana, anggotanya telah mengamankan seorang remaja berinisial IM bin WJR (18) asal Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, yang disangka telah membawa kabur Bunga dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Iya, benar. Anggota Polsek Kanor telah mengamankan pelaku yang membawa kabur anak gadis warga Desa Simbatan, Kecamatan Kanor itu. Saat itu, yang bersangkutan langsung digelandang petugas ke Mapolsek Kanor karna warga marah dan pelaku hendak dihakimi oleh warga setempat,” tegas Kapolsek Kanor AKP Imam Kanafi,SH, Jum’at (30/6/2017).
Saat dilakukan pemeriksaan, kepada petugas pelaku mengakui jika dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur itu. Sehingga, pelaku kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bojonegoro, Jum’at (30/6/2017).
“Hari Jum’at tanggal 30 Juni 2017, pelaku kita serahkan ke penyidik UPPA Polres Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut pria yang akrab disapa Pak Kanafi itu.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. **(Kis/Har).