Bandar Narkoba Dari Sukodadi, Lamongan Berhasil Diamankan Bawa 1kg Ganja

moch akbar fitrianto

Bagikan

Berita Lamongan – Seorang warga Sukodadi, Lamongan berhasil diamankan pihak kepolisian Lamongan karena disinyalir menjadi jarang bandar besar Narkoba. Polisi menyita setidaknya 135 gram sabu dan 1 kilogram ganja.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan kerja keras yang dilakukan timnya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Lamongan. “Awalnya dapat informasi dari masyarakat, mengenai peredaran narkoba jenis sabu oleh tersangka. Memang kita temukan bukti sabu, namun saat penggeledahan anggota juga mendapati barang bukti ganja dari tangan tersangka,” ujar Miko kepada awak media di Polres Lamongan, Selasa (29/6/2021).

Miko didampingi Kasatnarkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen menjelaskan, penangkapan terhadap Kusnadi dilakukan pada 24 Juni 2021 lalu. Pelaku ditangkap di pinggiran jalan Desa Balungtawon, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

“Pengakuan kepada penyidik, baru pertama ini. Makanya kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, dari mana asal barang-barang itu didapat, jaringannya, serta ke mana dia memasarkan,” tutur Miko.

Pelaku mengaku, baru pertama kali melakukan bisnis narkoba. Dia mendapat barang haram tersebut melalui pesanan secara online. Pelaku juga tidak menutupi sudah memasarkan barang tersebut hingga luar kota.

“Ganja itu sebenarnya ada 5 kilogram, cuma yang 4 kilogram sudah saya kirim ke Kediri. Semuanya lewat online dan dikirim melalui jasa pengiriman paket,” ucap pelaku Kusnadi.

Bersamaan dengan pengungkapan kasus Kusnadi, Satnarkoba Polres Lamongan juga merilis para pelaku peredaran narkoba jenis pil double L sebanyak 138 butir. Adapun pelaku yang diamankan, Yhohara Bara Pratama Putra, Prayitno, Faisal Faturrahman, dan Ahsana Melati Perdania.

Serta satu lagi bernama Darsum, atas kepemilikan sabu seberat 0,41 gram. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga :

Pengedar ganja dijerat Pasal 111 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 14 tahun penjara. Sementara para pelaku pengedar narkoba jenis pil double L, dijerat Pasal 197 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Bagikan

Also Read