Tekno

Berita Tekno Pengamat: PUBG dan Free Fire Tidak Perlu Diblokir

Jakarta, Rakyatnesia Baru-baru ini, Bupati Mukomuko, Bengkulu, Sapuan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir game Player Unknown’s Battleground (PUBG) dan Free Fire. Alasannya, dua game tersebut membawa dampak negatif kepada anak-anak, seperti menggangu perkembangan, kesehatan, maupun pendidikan. Sebelumnya, Bupati Mukomuko, Sapuan, telah mengajukan surat permohonan pemblokiran game tersebut kepada Menteri Kominfo, Johnny G. Plate.

obat joni kuat

Terkait hal tersebut, Tim Selular meminta tanggapan dari Ivan Chen selaku CEO Anantarupa Studios sekaligus CEO dan President CAKRA (Cipta Kreasi Indonesia) Association. Menurut Ivan, kedua game tersebut tidak perlu diblokir karena sudah ada peraturan IGRS (Internet Game Rating Indonesia) dari Kominfo yaitu pemain harus berusia 18 tahun ke atas.

“Jika game PUBG dan Free Fire dimainkan oleh anak-anak dengan usia kurang dari 18 tahun, maka perlu perhatian khusus dari orang tua. Selain pendampingan dari orang tua, generasi baru sekarang benar-benar digital native, yang berarti melek teknologi jauh lebih awal dari generasi millenial ke atas. Sekarang sekolah pun online, jadi yang diperlukan adalah pendidikan karakter soal disiplin sedari dini dari orang tua,” ujar Ivan Chen kepada Selular ID.

Menurut Ivan, orang tua harus melakukan pendampingan dan pengawasan ketat terhadap anak-anak dalam bermain game agar tidak lupa belajar meskipun belajar di rumah secara online. Ivan mengibaratkan developer game sebagai pabrik pisau.

Baca juga: PUBG Mobile Comeback di India dengan Nama Baru

“Kita tidak bisa membebankan tanggung jawab kepada pabrik pisau kalau pisaunya digunakan untuk melukai atau bahkan membunuh orang lain kan. Sama halnya dengan developer game, kita tidak bisa menyalahkan developer game, kalau game buatannya membuat anak-anak kecanduan,” ucap Ivan.

Ivan mengatakan bahwa di zaman sekarang ini, banyak orang tua membiasakan anak mereka sejak usia balita untuk menonton video di YouTube dan bermain game di hari weekend.

“Jika sejak dari balita, anak sudah dibiasakan menggunakan gadget untuk menonton video dan bermain game, maka ketika dewasa, si anak akan kecanduan gadget. Kalau di Eropa, sebelum usia 6 tahun, anak kecil tidak boleh pegang gadget,” jelas Ivan.

Dilansir dari berbagai sumber, pemblokiran sistem elektronik termasuk game online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021. Kominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh perundang-undangan.

Sampai saat ini Kominfo sedang mempertimbangkan laporan dari Bupati Mukomuko terkait pemblokiran PUBG dan Free Fire. Hingga berita ini diturunkan, Tim Selular telah menghubungi juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, namun belum mendapatkan tanggapan lebih lanjut.

sumber artikel : Selular. id

Dedi Suparman

Pecinta dunia berita entertainment dan berbagai macam film. Sudah menulis review berbagai macam film dan berita berita viral mengenai artis. Tulisan saya sudah dilihat dan disukai oleh banyak pembaca situs rakyatnesia.com

Related Articles

Back to top button