Berita Tuban – Peredaran minuman keras di wilayah Tuban semakin meraja lela. Mengetahui hal ini, Polres Tuban gencar melakukan razia di beberaa tempat hiburan malam di kota tersebut.
Dan mendapatkan hasil ribuan botol miras jenis A disita di tempat hiburan karena tidak memiliki ijin menjual minuman keras.
Razia tersebut dilakukan Satuan Sabhara Polres Tuban di sejumlah kawasan. Di antaranya di Kecamatan Jenu hingga Widang. Di sejumlah tempat hiburan malam, petugas memeriksa kelengkapan dokumen ijin usaha hingga ijin penjualan miras.
Dari lima lokasi razia, tiga di antaranya tidak bisa menunjukkan surat ijin penjualan miras. Dari AS Karaoke, King Karaoke dan Shintia Karaoke polisi berhasil menyita 1.000 botol miras ilegal.
Baca juga :
- Berita Jatim Membeludak, Warga Antusias Ikut Vaksin di Gor Tuban Hingga Kepanasan
- Sebuah Goa Baru Ditemukan Dikawasan Semanding, Tuban
- Viral Respon Bupati Tuban terhadap Pasien Covid Yang Tidak Dapat Kamar, Begini…
“Kita akan panggil ketiga pimpinan tempat hiburan tersebut untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kasat sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah.
Menurutnya, razia ini juga untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Tuban dan sekitarnya. Selanjutnya, ribuan botol miras ilegal ini disita sebagai barang bukti di persidangan.