Diduga Lakukan Ujaran Kebencian di facebook, Pemuda Gayam Ini Dijemput Penyidik Polrestro Bekasi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Ini perhatian bagi para pengguna facebook (fb) dan pengguna media sosial (medsos) lainya, agar berhati-hati dalam memanfaatkan dunia maya itu. Termasuk, jangan menyebarkan ujaran kebencian, yang bisa membawa kita pada urusan hukum.

Hal itu, seperti yang menimpa pria berinisial BI (24) asal Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Pemuda yang bekerja di salah satu perusahaan di Bekasi tersebut, diduga telah mencemarkan nama baik salah seorang warga Bekasi. Tidak sampai disitu, bahkan tokoh Bekasi pun angkat bicara dan rencananya akan melakukan Demo besar-besaran pada tanggal 3 Juli 2017 mendatang.

BI (24) yang mudik di hari raya Idul fitri 1438 H, itu akhirnya dijemput oleh Penyidik Polrestro Bekasi dari Polres Bojonegoro, Rabu (28/06/17) dini hari tadi. BI yang diduga melakukan pencemaran nama baik warga Bekasi itu, di jemput oleh penyidik Polrestro Bekasi yang berjumlah 3 (tiga) orang yang dipimpin oleh Aiptu Teguh anggota Sat Reskrim Polres Bekasi.

Kasus tersebut bermula saat BI berkomentar di group Facebook lowongan pekerjaan. Karena isinya berbau penghinaan terhadap warga bekasi, komentar tersebut viral dan membuat heboh warga Bekasi. Tidak hanya itu, bahkan tokoh masyarakat Bekasi berencana melakukan demo pada tanggal 3 Juli 2017, mereka menuntut pelaku agar segera di tangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tim Cyber Troop’s Polres Bojonegoro yang sedang melaksanakan patroli di dunia maya pada hari Selasa (27/6/2017) juga mengetahui postingan yang berbau ujaran kebencian tersebut. Setelah beberapa saat melakukan penelusuran, didapati bahwa pemuda tersebut berasal dari Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Akhirnya, berkat kerja sama yang baik, kemudian pelaku diantar oleh keluarganya ke Polsek Gayam. Saat pelaku ditemui langsung oleh Kapolsek Gayam AKP Wiwin Rusli, dirinya mengungkapkan bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut. Namun ada orang yang membajak akun facebooknya dan berkomentar yang berbau pencemaran nama baik kepada warga Bekasi.

“Dia (pelaku) mengaku tidak melakukannya, namun ada orang yang membajak akun facebooknya,” terang Kapolsek Gayam AKP Wiwin Rusli,SH, Rabu (28/6/2017).

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, membenarkan adanya kasus tersebut. Namun menurutnya, Polres Bojonegoro hanya membantu kelancaran penyidik Polrestro Bekasi. Sedangkan kasus tersebut ditangani langsung oleh penyidik Reskrim Polrestro Bekasi.

“Kita hanya membantu kelancaran saja, selebihnya penyidikan dilakukan di Bekasi oleh penyidik
Polrestro Bekasi,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Rabu (28/6/2017).

Dengan peristiwa tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, menghimbau kepada warga masyarakat Bojonegoro agar santun dalam bermedia sosial. Sehingga, permasalahan seperti ini tidak terulang lagi.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bersosial media. Santun dan smart dalam menggunakan media sosial adalah bekal kita semua terhindar dari permasalahan seperti ini,” imbuh pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BI digelandang ke Polrestro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. **(Kis/Yan).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar