Aparat Gabungan Malo, Lakukan Razia Mamin Jelang Lebaran

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Aparat Gabungan Malo, Lakukan Razia Mamin Jelang Lebaran, Petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan (Puskesmas), Satpol PP Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan razia makanan dan minuman (mamin) menjelang Lebaran di sejumlah pasar tradisional, toko, maupun pasar swalayan, Senin (27/6/2016).

“Belasan petugas gabungan dari Kecamatan Malo mendatangi satu per satu pasar tradisional, toko-toko, dan pasar swalayan sebagai upaya dalam melindungi keselamatan konsumen dari berbagai produk makanan-minuman bermasalah,” demikian dikatakan Danramil 0813-20/Malo, Kapten Arh Eeng Mamuro.

Masih menurut Eeng – demikian sapaan akrab, Danramil Malo Kapten Eeng Mamuro – kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya peningkatan pengawasan mamin dibeberapa toko modern maupun Pasar tradisional dan untuk melihat secara langsung produk yang dijual di pasaran, apakah layak apa tidak untuk untuk dikonsumsi warga.

“Dari sidak (inspeksi mendadak) ini, ditemukan beberapa produk mamin yang seharusnya tidak layak jual masih ditemukan dijual di beberapa Pasar tradisional, toko dan swalayan yang ada di wilayah Kecamatan Malo. Hal itu dilihat dari masa kedaluwarsa, yang tertera pada beberapa produl, juga terdapat minuman kaleng yang rusak atau penyok. Ditemukan pula mamin yang dijual di pasaran tetapi tidak dicantumkan masa kedaluwarsanya,” tegasnya. Aparat Gabungan Malo, Lakukan Razia Mamin Jelang Lebaran

Mamin yang ditemukan tidak layak jual itu, sangat merugikan para konsumen. Para pembeli mamin baik di Pasar Tradisional, di toko-toko modern yang menjual produk kedaluwarsa. Hal tersebut, merupakan bentuk ‘penipuan’ terhadap konsumen. Sehingga dihimbau agar para pedagang di Pasar, di toko-toko, swalayan agar melakukan pengecekan terhadap barang-barang mamin yang dijualnya sehingga tidak ‘merugikan’ masyarakat yang mengkonsumsinya.

“Mamin kedaluwarsa sangat merugikan konsumen. Sehingga sebagai aparat pemerintah, yang bertugas melindungi masyarakat yang dalam hal ini sebagai konsumen, agar para pedagang di Pasar tradisonal, toko-toko dan swalayan agar selalu menjual produk yang layak dan higienes. Jangan menjual produk yang sudah kedaluawarsa karena konsumen bisa keracunan hingga menjadi penyebab kematian,” terangnya.

Ditambahkan Eeng, jika ke depan masih ditemukan mamin kedaluwarsa alias tidak layak jual di wilayahnya, maka aparat gabungan akan menindak tegas dengan memberikan sangsi kepada para penjualnya.

“Hal itu dilakukan sebagai langkah awal, guna memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar senantiasa melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap mamin yang dijualnya. Bagi konsumen dihimbau, agar memeriksa mamin sebelum membelinya. Untuk melihat apakah barang yang dibeli itu layak dikonsumsi atau tidak,” pungkasnya. **(Yanto).

 

 

 

Aparat Gabungan Malo, Lakukan Razia Mamin Jelang Lebaran

Exit mobile version