Pelaku Curat di Ngunut, Dander, Berhasil Diringkus Oleh Anggota Polsek Dander

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang berinisial MAS alias GGN bin SKD (31) dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah Trisni (62) yang beralamatkan di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian sektor (Polsek) Dander, Selasa (27/6/2017) sekira pukul 20:00 wib.

Tertangkapnya pelaku curat MAS alias GGN bin SKD (31) yang mencuri di rumah Trisni (62) itu, berawal saat pelaku berusaha membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar korban yang biasa ditempati anaknya. Hanya saja, saat itu anaknya sedang mudik di Banyuwangi sehingga kamarnya dalam kondisi kosong.

Saat pelaku masuk ke kamar, korban sedang berada di luar. Mendengar ada suara gaduh yang berasal dari dalam kamar membuat korban penasaran hingga masuk ke dalam kamar asal suara tersebut. Setelah berada di dalam kamar, korban curiga dengan kondisi jendela nampak terbuka. Sehingga korban membuka jendela dan korban melihat pelaku berdiri di luar rumah dan korban mengenali pelaku yaitu pria yang berinisial MAS (31) yang juga masih tetangganya itu.

Mengawali kejadian itu, membuat korban berang hingga melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Dander. Mendapati laporan tersebut, anggota Polsek Dander langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, setelah diketahui keberadaan pelaku di sekitar Kayangan Api, anggota Polsek Dander langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku dan berhasil meringkus pelaku di jalan poros Kecamatan Dander – Ngasem, tepatnya di timur kawasan hutan Grogolan, yang ada di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Kapolsek Dander AKP Sunarmin mengatakan, bahwa pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan telah berhasil meringkus pelaku curat, Selasa (27/6/2017) sekira pukul 20:00 wib.

“Anggota Polsek Dander telah melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku diamankan di jalan poros Kecamatan Dander – Ngasem, tepatnya di timur kawasan hutan Grogolan, Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Bojonegoro,” ujar Kapolsek Dander, Selasa (27/6/2017).

Masih menurut Kapolsek, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ternyata pelaku juga kedapatan sedang membawa atau menyimpan senjata tajam berupa pisau sangkur warna silver.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pisau sangkur, diamankan di Polsek Dander guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah melepas papan kayu yang dipalangkan di luar jendela kamar rumah korban Trisni, dan melepasi tralis jendela sebanyak 2 biji, namun diketahui oleh korban, hingga membuat pelaku lari tunggang langgang.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa pada Kamis (15/6/2017) sekira pukul 19:30 wib lalu, pelaku juga mengakui telah mencuri uang di dalam rumah keluarganya yaitu Nurhidayati, yang juga warga Desa Ngunut Kecamatan Dander, dengan cara mencongkel pintu jendela memakai obeng dan selanjutnya masuk rumah korban.

“Menurut pengakuan pelaku, saat itu pelaku hanya berhasil mengambil uang sebanyak Rp 500 ribu,” tegasnya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media pihaknya membenarkan, jika pihak Jajaran Polsek Dander telah mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Oleh penyidik, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 53 KUHP jo Pasal 363 KUHP, untuk kasus percobaan pencurian di rumah korban Trisni dan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan. Untuk kasus pencurian di rumah Nurhidayati, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, menyembunyikan senjata penikam atau penusuk.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar