Berita Jatim Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Pamekasan Berlakukan SIKM

Nur Chafshoh

Bagikan

Pamekasan (Rakyatnesia) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mulai memperlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah, guna mengantisipasi sekaligus memutus rantai penyebaran Coronavirus Disiase 2019.

Hal tersebut berdasar Surat Edaran Bupati Pamekasan, Nomor 188/370/342.013/2021 tentang Pengaturan Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk Perjalanan Non Mudik Bagi Masyarakat, tertanggal 23 Juni 2021.

Di mana dalam edaran tersebut, tertuang sebanyak 6 (enam) poin penting tentang penerapan SIKM khususnya di wilayah Pamekasan. Ditujukan kepada seluruh Camat di 13 kecamatan berbeda di kabupaten Pamekasan.

“Surat Edaran ini berdasar hasil koordinasi bersama rakyatnesia empat pemerintah kabupaten di Madura, SIKM ini diterbitkan oleh Kantor Kecamatan berdasar hasil rapid tes antigen di Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat),” kata Bupati Pamekasan, Badrut Tamam melalui Sekda Totok Hartono, Sabtu (26/6/2021).

Dalam surat edaran yang juga ditujukan untuk Kodim 0826 dan Polres Pamekasan, juga dijabarkan detail seputar mekanisme mengurus SIKM. “Jadi prosedurnya masuk ke Puskesmas terlebih dahulu untuk melakukan rapid tes antigen, hasilnya kalau negatif dibawa ke kecamatan untuk mengurus SIKM,” unykapnya.

“Artinya, SIKM itu diberikan kepada mastarakat yang sudah melakukan rapid tes antigen dan dinyatakan negatif. Sebaliknya, jika hasil rapid tes dinyatakan reaktif tentunya SIKM tidak bisa diterbitkan. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. [pin/kun]

(function(d, s, id){ var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; if (d.getElementById(id)) {return;} js = d.createElement(s); js.id = id; js.src = "https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js"; fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs); }(document, 'script', 'facebook-jssdk'));

sumber artikel : berita jatim.com

Bagikan

Also Read