Satpol PP Amankan 8 Purel Di Dua Kafe Di Kembangbahu Lamongan

moch akbar fitrianto

Satpol PP Amankan 8 Purel Di Dua Kafe Di Kembangbahu Lamongan
Bagikan

Berita Lamongan – Satpol PP Amankan 8 Purel Di Dua Kafe Di Kembangbahu Lamongan, Satpol PP dengan terpaksa menutup dua Kafe di wilayah Kabupaten Lamongan. Mereka mengamankan pemilik dua kafe tersebut dan menangkap kurang lebih 8 wanita pemandu karaoke.

Kepala Satpol PP Lamongan Suprapto membenarkan pihaknya menutup 2 kafe karaoke yang masih nekat beroperasi di masa pandemi. Dua kafe karaoke yang ditutup adalah cafe karaoke di Kecamatan Kembangbahu.

“Dua tempat ini kami tutup ketika kami menggelar operasi cipta kondisi menuju Lamongan new normal, mengingat Satpol PP masuk dalam divisi pengamanan dan penegakan hukum percepatan penanganan covid-19,” kata Suprapto kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga  Alun Alun Ramai Sesak, Pada Anniversary Persela ke 57

Dia menjelaskan, karena menyediakan minuman keras, pihaknya melakukan proses peradilan pemilik kafe dengan sidang tipiring di pengadilan.

Baca juga :Jatuh Cinta Dengan Purel, Pria Lamongan Ini Tega Hajar Seorang Juru Parkir

“Dua kafe karaoke ini didapati beroperasi saat petugas Satpol PP sedang menggelar operasi terhadap warung dan tempat karaoke yang diduga menyediakan minuman beralkohol di masa transisi new normal. Mulai dari kawasan perkotaan sampai dengan Kecamatan Kembangbahu,” terangnya.

Delapan pemandau lagu itu dibawa ke kantor Satpol PP di Jalan Basuki Rahmat Lamongan untuk didata. Mereka akan dipulangkan dengan mendatangkan keluarganya, baik orang tua maupun suami yang diketahui kepala desa dimana pemandu lagu ini berada.

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Baca juga : Ketat, Protokol Kesehatan Bagi Santri Yang Ingin Balik Mondok Di Lamongan

“Sebagai bentuk pembinaan, kami meminta kepada keluarga mereka, baik orang tua maupun suami, untuk menjemput mereka dengan diketahui oleh kepala desa,” tandasnya.

Sementara petugas juga mengamankan 96 botol minuman keras berbagai merk. “Sudah ada aturan bahwa pada masa pandemi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan hiburan malam, semuanya harus tutup dan tidak ada lagi yang beroperasi sehingga kami berharap agar aturan ini dipatuhi. Mengingat hiburan malam juga bisa berpotensi menjadi media penularan covid-19,” pungkasnya.

Bagikan

Also Read