KPUD Bojonegoro Telah Musnahkan Surat Suara Rusak di Pilkada Bojonegoro 2018

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – KPUD Bojonegoro gelar kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan sisa surat suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bojonegoro 2018.

Kegiatan pemusnahan dengan membakar sisa surat suara digelar di depan Aula Media Center KPUD Bojonegoro, yang berada di Jalan KHR Rosyid, Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (26/6/2018) sekira pukul 09:30 wib.

dengan disaksikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arh Redinal Dewanto,S.Sos, Ketua Panwaskab Bojonegoro M Yasin, Ketua KPUD Bojonegoro Abdim Munib bersma komisionernya serta para awak media yang melakukan peliputan Pilkada serentak yang bakal digelar di Kabupaten Bojonegoro itu.

Dalam pemusnahan ada, surat suara rusak dari Paslon Gubernur – Wakil Gubernur Jatim sebanyak 639 surat suara, surat suara paslon Bupati – Wakil Bupati Bojonegoro yang rusak sebanyak 909 surat suara . Ada surat suara lebih, walaupun kondisinya baik dan tak rusak namun tetap dimusnahkan sebanyak 8.523 surat suara. Sehingga total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 10.071 surat suara.

Surat suara yang rusak yang dimusnahkan di depan Aula Media Center, KPUD Bojonegoro, Jatim, Selasa (26/6/2018).

Ditemui para awak media, Ketua KPUD Bojonegoro Abdim Munib mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan surat suara tersebut sudah ditunagkan dalam berita acara yang diketahui oleh Panwaskab Bojonegoro.

“Pemusnahan surat suara tersebut, sudah tertuang dalam berita acara yang diketahui oleh Panwaskab Bojonegoro,” tegas pria yang akrab disapa Mas Munib itu.

Berita acara ditanda tangani Ketua KPUD Bojonegoro, Ketua Panwaskab Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Dandim Bojonegoro dan M Khudori sebagai Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPUD Bojonegoro.

Surat suara bagus tapi tetap dimusnahkan di depan Aula Media Center, KPUD Bojonegoro, Jatim, Selasa (26/6/2018).

Saat ditanya, kenapa surat suara yang bagus kok juga harus dimusnahkan. Menjawab pertanyaan wartawan tersebut, Mas Munib menjelaskan bahwa surat suara sudah selesai dikirim ke 2.408 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 419 desa dan 11 Kelurahan di 28 Kecamatan Se-Kabupaten Bojonegoro.

“Ada kelebihan pengiriman dari rekanan pengadaan surat suara sehingga harus kita musnahkan. Karena kami (KPUD Bojonegoro) bertekad untuk melaksanakan Pilkada Bojonegoro 2018 dengan transparan atau terbuka untuk semua warga masyarakat Bojonegoro,” ungkapnya.

Di akhir komentarnya, Mas Munib mengajak masyarakat Bojonegoro untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada 2018 ini dengan damai, aman, tertib dan lancar.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar