GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Gresik berhasil mengamankan 2 pengguna narkoba jenis shabu-shabu, Jum’at (22/06/2018), sekira pukul 14:00 wib.
Kedua pengguna narkotikan jenis shabu-shabu tersebut berinisial DSW alias Bojes (26) warga Jalan Dr. Sucipto Keluraha Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dan AR alias Nyambek (38) Jalan Tambak Asri Mawar, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan , Kota Surabaya. Mereka ditengkap di area Kawasan Pelabuhan Gresik, masuk Kelurahan Kebungson Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa timur.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M,Si menerangkan bahwa kronologi penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu itu berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya pengguna narkoba jenis Sabhu-sabhu yang biasa melakukan pesta di area Kawasan Pelabuhan Gresik itu.
Berbekal informasi masyarakat tersebut, Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan pelakunya, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Mereka terbukti dengan sengaja dan tanpa hak memiliki mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis shabu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan termasuk barang bukti dalam kejadian tersebut,” terang Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota yaitu dari pelaku DSW alias Bojes yaitu 1 plastik klip yang didalamnya berisi sabu-sabu dengan berat 1,40 gram, 1 bungkus bekas rokok, Uang tunai untuk transaksi sebesar Rp. 200.000,- dan 1 buah HP OPPO F3, sedangkan dari pelaku AR alias Nyambek yaitu 1 buah HP Nokia C3, 1 unit Sepeda motor.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan telah menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gresik. Keduanya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
**(Kis/Red).