Tak Ada Dasar Kewenangan, Dua Perbup UUP Kabupaten Bojonegoro Bakal Dicabut

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa timur, untuk mencabut pemberlakuan Upah Minimum Perdesaan (UUP) Kabupaten Bojonegoro di era Bupati Bojonegoro Suyoto, yang akan dilakukan oleh Pj Bupati Bojonegoro Dr Suprianto,SH,MH, menuai kritik dari berbagai kalangan dan masyarakat di Kota Ledre ini.

Guna meluruskan permasalahan tersebut, digelar Jumpa Pers di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Bojonegoro yang dipandu oleh Kabag Humas dan Protokol Heru Sugiharto. Dalam kesempatan itu, hadir untuk melakukan liputan puluhan wartawan media cetak dan media elektronik, Jum’at (21/6/2018).

Guna memberikan tanggapan tentang mengapa UUP harus dicabut, tampil memberikan uraian Kepala Dinas Perindustrian, tenaga kerja (Disperinaker) kabupaten Bojonegoro Agus Supriyanto.

Dalam penjelasannya, bahwa pencabutan UUP itu berdasar Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan berikut peraturan pelaksanaanya yaitu, peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan tentang peraturan Menteri tenaga kerja nomor 7 Tahun 2013, tentang upah minimum.

Dalam peraturan itu menyebutkan bahwa upah minimum ketenagakerjaan menjadi wewenang gubernur, dan upah yang dikenal dengan peraturan tersebut adalah upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektotal (UM Sektoral).

“Mengapa Upah minimum perdesaan atau UUP harus dicabut sebab tak memiliki pijakan hukum yang mengaturnya sebab yang memiliki wewenang untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) pengupahan buruh atau tenaga kerja di wilayah Kabupaten/Kota itu adalah Gubernur dan bupati tak memiliki kewenangan untuk itu,” tegas Kepala Dinas Perindustrian, tenaga kerja (Disperinaker) kabupaten Bojonegoro Agus Supriyanto, dihadapan puluhan awak media di Rumdin Bupati Bojonegoro, Jum’at (21/6/2018).

Ditambahkan, dikarena UUP Kabupaten Bojonegoro itu tak memiliki dasar hukum, sehingga membuat Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi jawa timur melalui surat bernomor: 560/2500/108.4/2018 Tentang Upah Umum Perdesaan (UUP) Kabupaten Bojonegoro, tertanggal 19 Maret 2018, meminta agar Bupati Bojonegoro meninjau kembali tentang keberadaan Perbup UUP Kabupaten Bojonegoro tersebut.

“Menindak lanjuti surat dari Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Jatim kepada Bupati Bojonegoro itu, selanjutnya kami diperintahkan oleh Bapak Bupati untuk mencermati Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Upah Umum Perdesaan Industri Padat Karya tertentu di Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015 tentang tentang besaran dan wilayah pemberlakuan Upah Minimum Perdesaan Padat Karya Tertentu Kabupaten Bojonegoro,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Agus itu, serius.

Masih menurut Mas Agus, setelah mencermati keberadaan 2 (dua) perbup UUP dimaksud yang tak memiliki dasar kewenangan dan sudah 3 (tiga) tahun tak ada penyesuaian dengan UMK yang setiap tahunnya selalu ada kenaikan.

“Selain tak ada kewenangan Bupati untuk menerbitkan upah, dalam kurun 3 tahun UUP juga tak ada penyesuaian dengan UMK yang setia tahun naik dan untuk memberikan perlindungan kepada para pengusaha maka dipandang perlu untuk mencabut 2 Perbup UUP Kabupaten Bojonegoro itu,” tegasnya.

Di akhir keteranganya, disampaikan bahwa untuk mencabut 2 Perbup UUP Kabupaten Bojonegoro itu, kini masih ditunda pelaksanaannya.

“Insya Allah usai Pilkada serentak, Bapak Bupati akan mencabut 2 Perbup UUP Kabupaten Bojonnegoro itu, dengan pertimbangan kondisi masyarakat sudah selesai melaksanakan pesta demokrasi sehingga situasinya lebih kondusif dan tak ada yang akan membawa hal itu ke ranah politik. Silahkan, ditungga saja,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Exit mobile version