Rakyatnesia – Urus Administrasi Kependudukan Diminta Rp 1 Juta dan Hubungan Intim, Warga Kabupaten Bandung Lapor Polisi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Urus Administrasi Kependudukan Diminta Rp 1 Juta dan Hubungan Intim, Warga Kabupaten Bandung Lapor Polisi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Seorang Perempuan berinisial SR mengaku menjadi korban pelecehan oleh oknum perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung, berinisial R.
Menurut SR, peristiwa itu bermula saat dia hendak mengurusi akta kelahiran anaknya, kartu keluarga, dan KTP milik sepupunya. Di Kantor Desa Banyusari, korban bertemu dengan pelaku berinisial R dan bertanya soal biaya mengurusi dokumen. Korban lalu diberi tahu bahwa biaya untuk mengurusi dokumen senilai Rp 1 juta.
Beberapa hari kemudian SR datang untuk menanyakan tindak lanjut pengurusan dokumen itu. Namun pelaku memberi tahu Rp 1 juta tidak cukup untuk mengurusi dokumen. Saat itu pelaku memberikan opsi bahwa dokumen masih tetap bisa diurus asalkan korban bersedia berhubungan intim.
Baca Juga: Luhut Uji Coba Tumpangi KCJB dengan Kecepatan Maksimum 385 Km/Jam
Atas kejadian itu SR kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Jabar. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat Nomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum. Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan pelimpahan tersebut dan kini pihak kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
”Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi,” ucap Oliestha tanpa menyebut jumlah saksi yang diperiksa.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan bersifat gratis.
Baca Juga: Penyidik KPK Bawa Dua Koper usai Geledah Kembali Balai Kota Bandung
”Untuk diketahui oleh masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman seperti dilansir dari Rakyatnesia di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (23/6).
Yudi mengatakan, sebagai bagian dari bentuk pelayanan yang berorientasi kepada masyarakat dan dalam upaya mewujudkan clean governance, para petugas layanan administrasi kependudukan di semua tingkat dituntut memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, berdisiplin, dan menjunjung tinggi etika layanan.
”Masyarakat tidak perlu menuruti tindakan oknum petugas yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan berani untuk melaporkannya kepada pihak berwenang,” tutur Yudi.
Baca Juga: Hasil PPDB SMA dan SMK Tahap I di Jabar Diumumkan Serentak
Pihaknya memberikan sekitar 23 jenis layanan bidang administrasi kependudukan baik secara daring maupun luring, seperti aplikasi Sakedap (untuk antrean) dan WhatApps (WA). ”Saat ini sedang dikembangkan aplikasi Bedas Smart Service yang diinisiasi Diskominfo untuk mewujudkan Kabupaten Bandung Go Digital secara terintegrasi dalam format super apps,” ucap Yudi.
Dikutip dari Jawa Pos