Hiburan

Upaya pemerintah menangani royalti musik yang tertahan

[ad_1]

rakyatnesia – Pemberi royalti terhadap musisi Indonesia yang lagu-lagunya banyak dipakai untuk kegiatan komersial, sering kali mengalami kebingungan karena tidak adanya data valid yang menjadi acuan pembayaran royalti. Menyikapi hal ini, pemerintah berencana membangun data musik yang dapat digunakan sebagai acuan pembayaran royalti. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, juga sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.  (Dimas Nanda Krisna/Rayyan/Rinto A Navis)

Sumber: https://www.antaranews.com/video/2225266/upaya-pemerintah-menangani-royalti-musik-yang-tertahan

Nurul Syahadatin

Lulusan S1 Ekonomi yang sekarang ketagihan nulis sejak 10 tahun terakhir, Mahir menulis berbagai macam hal tentang tanaman herbal dan juga pertanian dan peternakan, Kerja Offline di dinas pertanian dan peternakan

Related Articles

Back to top button