Kedapatan Bawa Ganja Saat Membesuk Tahanan di Lapas Kelas II B Banjarsari Crème, Pemuda Ini Diamankan Polisi

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN) – Walaupun masih dalam suasana Lebaran, ada saja mereka yang menciderai kesucian hari raya Idul fitri itu, dengan hal yang dilarang oleh agama yang dianutnya. Hal itu seperti adanya kasus seorang pemuda kedapatan membawa narkotika jenis ganja di wilayah Gresik, Jawa timur.

Kejadian itu, ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Ada seorang pemuda yang tertangkap tangan oleh petugas Polsek Cerme, Polres Gresik, membawa ganja saat membesuk tahanan, Selasa (19/6/2018) sekitar pukul 14:30 wib.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media membenarkan adanya kejadian tersebut. “Benar mas, anggota kami telah menangkap pembesuk tahanan yang kedapatan membawa ganja,” ungkap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bojonegoro itu, serius.

Ditambahkan, demi mengantisipasi terjadinya peyelundupan barang haram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarsari, Cèrme, pihaknya jauh-jauh hari sudah memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung yang lumayan banyak di hari Lebaran itu.

“Di saat akhir ramadhan. jelang perayaan Idul fitri dan setelahnya, kami melakukan pengamanan ekstra dengan memperketat pengamanan di Lapas Banjarsari Cerme, Gresik sebab di suasana lebaran pengunjung Lapas yang akan membesuk tahanan cukup ramai,” tegas pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu, Rabu (20/6/2018).

Salah satu tujuan memperketat pengamanan dan pemeriksaan adalah untuk mengantisipasi adanya kejadian seperti halnya dengan penyelundupan barang-barang terlarang seperti ganja dan narkotika sejenisnya itu. Tak hanya itu, pihak Polres Gresik juga meelakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk turut meningkatkan penjagaan Lapas tersebut.

” Pelaku diamankan saat dilakukan penggeledahan sebelum masuk Lapas oleh Anggota Polsek Cerme. Petugas menemukan satu bungkus ganja di dalam saku seorang pengunjung yang berinisial ABI (19) warga Jalan Panglima Sudirman, Sidokumpul, Gresik.

Selanjutnya Pelaku ABI (19) bersama barang bukti berupa satu bungkus kertas narkotika jenis ganja seberat 6,29 gram itu, diamankan ke Mapolsek Cerme Polres Gresik, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

”Oleh pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda 800 Juta,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Exit mobile version